TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nama Edy Wibowo sata ini ramai menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.
Hal ini lantaran Hakim Edy Wibowo diduga menerima suap hingga Rp 3,7 miliar.
Lantas siapa Edy Wibowo sebenarnya ?
Berikut Tribunnewswiki rangkum informasi terkait sosok Edy Wibowo yang perlu kamu ketahui:
Melansir dari situs uph.edu, Edy Wibowo adalah alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Edy Wibowo diketahui lulus tahun 2000.
Baca: Sudrajad Dimyati
Baca: Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung
Saat ini Edy Wibowo menjabat di Mahkamah Agung ( MA) sebagai Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA.
Namun sebelum itu, Edy Wibowo pun pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri di Tasikmalaya.
Selanjutnya di tahun 2015, Edy Wibowo dialih tugas menjadi Asisten Hakim Agung Mahkamah Agung RI.
Edy Wibowodiketahui tetap berkontribusi dibeberapa bidang hukum lainnya mulai dari pembicara utama di berbagai seminar hukum tingkat nasional, memberikan pelatihan sertifikasi mediator, sebagai tim monitoring dan evaluasi mediasi di pengadilan Agama Bogor kelas 1A, dan sebagai pemateri perancangan kesepakatan AZ Law & Conflict Resolution Center.
Dalam proses pencapaian karirnya, Edy Wibowo juga selalu bangga menjadi lulusan angkatan pertama FH UPH.
Harta kekayaan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo diketahui sebesar Rp 2,4 miliar.
Informasi ini didapatkan dari laporan harta kekayaan (LHKPN) yang dilaporkan Hakim Edy ke KPK pada 10 Januari 2022 lalu.
Harta kekayaan Edy Wibowo berdasarkan situs e-LHKPN terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1 miliar.
Kemudian juga ada satu unit mobil senilai Rp 190 juta, Chevrolet tahun 2018.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki Edy Wibowo senilai Rp 51.200.000.
Duilanjutkan dengnan kas dan setara kas sebesar Rp 1.395.560.189.
Edy Wibowo diketahui mempunyai hutag tercatat Rp 200 juta, sepertui dikutip dari Kompas.
Dengan perincian tersebut, total harta kekayaan Edy berjumlah Rp 2.446.760.189.
Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2020 dimana Edy Wibowo mencatatkan harta Rp 2,5 miliar.
Namun, mengalami kenaikan dibanding tahun 2019 di mana harta kekayaan Edy tercatat Rp 2,2 miliar.
Baca: Sosok Sahat Tua Simanjuntak: Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap, Pernah 3 Kali Gagal Nyaleg
Baca: Sosok Lukas Enembe: Gubernur Papua Jadi Tersangka Suap & Gratifikasi, Ribuan Pendukung Akan Demo
Sebelumnya telah ramai diberitakan, Hakim Yustisial Mahkamah Agung ( MA) Edy Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar.
Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
Awal masalah ini dimulai saat PT Mulya Husada Jaya menggugat penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Edy Wibowo, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung,” jelas Firli.
Edy Wibowo dikenakan melanggar pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Edy Wibowo juga ditahan selama 20 hari mulai dari 19 Desember hingga 7 Januari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Penetapan status tersangka Edy Wibowo bermula dari rangkaian penyidikan perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Majelis hakim pada pengadilan tingkat I menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.
Pihak RS Sandi Karsa Makassar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran erasa keberatan atas putusan tersebut.
Pihak RS meminta supaya putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan yayasan tersebut bangkrut ditolak.
Pada Agustus 2022, kata Firli Bahuri, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi mendekati dua pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri.
Wahyudi meminta kedua pegawai MA itu memantau dan mengawal proses kasasi yang diajukan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.
KPK menduga Wahyudi bersepakat dengan Albasri dan Muhajir untuk kepentingan pengawalan tersebut.
“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo,” kata Firli.
Sementara itu, untuk suap terhadap Edy Wibowo diduga diberikan lewat Muhajir dan Albasri.
Penyerahan uang dilakukan di MA saat proses kasasi masih berlangsung.
“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit,” lanjutnya.
Sementara itu, Edy Wibowo lewat Ahmad Yani selaku pengacaranya saat di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/12/2022) membantah sudah menerima uang soal suap pengurusan perkara di MA.
“Tidak terima sama sekali. Memang kayaknya dia disebut nama oleh orang lain, tapi apa buktinya?” ujar Yani.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)