
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo kembali dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022)
Jaksa penuntut umum ( JPU) menanyakan soal peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
“Untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi?” tanya jaksa, dikutip dari Kompas.
“Kalau tidak ya tidak, kalau tidak tahu, ya tidak tahu,” tegas jaksa.
“Kalau saya, tidak tahu. Tidak tahu,” ujar ART Ferdy Sambo itu.
“Berarti saudara tidak tahu apakah ada pelecehan atau tdak?” lanjut jaksa.
Baca: ART dan Security Sambo Kena sindir Hakim Karena Jawab Pertanyaan Cepat: Kemarin Macam Sakit Gigi
Baca: Sopir Ambulans Dilarang Hidupkan Sirine saat Masuk ke Komplek Sambo, Sebut Anggota Provos yang Minta
“Tidak tahu,” jawab Susi lagi.
Senada dengan Susi, Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan, juga tak tahu soal pelecehan seksual.
Kuat, kata Irwan, mencoba meminta klarifikasi kepada Brigadir J.
Irwan menambahkan, kliennya sudah mencoba dua kali untuk mengkonfirmasi soal dugaan pelecehan seksual.
Brigadir J disebut selalu meninggalkan tetempat ketika sopi Ferdy Sambo itu ingin menanyakan secara langsung.
Namun hal tersebut tak pernah pernah terjadi.

"Dua kali didatangi sama Kuat, dua kali juga dia (Yosua) meninggalkan tempat. Jadi tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," ujar Irwan.
Kuasa hukum Kuat Maruh juga mengatakan, kliennya hanya mendapatkan Putri Candrawathi di sepan kamar mandi.
"Tidak sama sekali tahu (adanya pelecehan seksual), dia tidak tahu, dia hanya mendapatkan ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," lanjutnya
Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Disebut Banyak Bohongnya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyebut keterangan Susi banyak bohongnya.
Hal itu diucapkan Eliezer saat diminta menanggapi kesaksian asisten rumah tangga (ART) Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Mohon izin yang mulia untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya,” kata Eliezer, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J Dilarang Disebarluaskan, Sambo: Jangan Ngomong Kemana-mana Dulu
Baca: Jaksa Sebut Kuat Maruf Sudah Bawa Pisau Jika Brigadir J Lakukan Perlawanan saat Akan Dihabisi
Kemudian, hakim ketua Wahyu Iman Santosa meminta Bharada E menyebutkan bagian dari keterangan mana yang dinilai telah berbohong.
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Kehendaki Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Jaksa : Sambo Berniat Limpahkan Semua Aksi Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E |
![]() |
---|
Pembacaan Pleidoi, Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Harkat Martabat Dipulihkan |
![]() |
---|
Pleidoi Kuat Ma'ruf : Tak Percaya Didakwa, Bingung Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Bacakan Pleidoi Sidang Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Kutip Ayat Al Quran |
![]() |
---|