PPKM Kembali Dijalankan, Simak Sejumlah Ketentuan Terbaru yang Dibuat Pemerintah

Berikut sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam PPKM Level 1 Jawa-Bali, muali dilaksanakan sejak Selasa (8/11/2022).


zoom-inlihat foto
bioskop-di-masa-pandemi.jpg
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Suasana di Bioskop Cinepolis Mall of Serpong (MoS) saat baru diizinkan beroperasi di masa PPKM.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah ketentuan terbaru dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa dan Bali yang diambil pemerintah.

Hampir semua sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen karyawan bekerja dari kantor ( WFO).

Hal ini tertuang dalam beleid yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Ini juga berlaku di bioskop, pusat perbelanjaan, restoran, masih bisa beroperasi.

Sementara untuk kegiatan sekolah pun masih bisa tatap muka, tapi terbatas.

Baca: Kasus Covid-19 Mulai Naik, Kenali Gejala Barunya

Baca: Kasus Covid-19 Naik Akibat Subvarian Omicron, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1

Simak inilah sejumlah ketentuan dalam PPKM Level 1 Jawa-Bali yang diberlakukan:

1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Inmendagri menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

PTM terbatas merupakan pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu.

Yakni seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.

2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara khusus sektor perhotelan non penanganan karantina, ara karyawan memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pada semua pegawai dan pengunjung.

Juga hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kendaraan terjebak kemacetan di exit tol Semanggi, Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (5/7/2021). Selain melakukan penyekatan di ruas jalan arteri, petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas titik Jalan Tol seperti di Tol Dalam Kota Jakarta untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan terjebak kemacetan di exit tol Semanggi, Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (5/7/2021). Selain melakukan penyekatan di ruas jalan arteri, petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas titik Jalan Tol seperti di Tol Dalam Kota Jakarta untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

3. Gym dan ruang pertemuan

Kapasitas diizinkan maksimal 100 persen dengan memakai PeduliLindungi. Penyediaan makanan juga diizinkan prasmana.

4. Pelayanan Kesehatan

Dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

5. Pasar tradisional, Supermarket, Hypermarket

Kapasitas pengunjung 100 persen, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved