Jaksa Sebut Kuat Maruf Sudah Bawa Pisau Jika Brigadir J Lakukan Perlawanan saat Akan Dihabisi

Kuat Maruf disebut sudah mempersiapkan pisau untuk Brigadir J jika melakukan perlawanan saat akan dibunuh


zoom-inlihat foto
Kuat-Maruf-Disebut-Sempat-Titip-Pisau-ke-Sopir-Ferdy-Sambo-Usai-Brigadir-Yosua-Tewas.jpg
Kompas
Kuat Ma’ruf Disebut Sempat Titip Pisau ke Sopir Ferdy Sambo Usai Brigadir Yosua Tewas


Tak berselang lama, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bersiap memasuki ruang sidang.

Terlihat Bharada E memposisikan diri duduk di kursi sebelah kiri.

Sedangkan Kuat Maruf duduk di kursi sebelah kanan.

Sementara Bripka Ricky Rizal duduk di kursi tengah yang kosong.

Ketiganya terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan panjang berkelir hitam senada.

Pertemuan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Maruf diketahui pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Persidangan kali ini dilaksanakan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Dalam persidangan ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 12 orang.

Namun baru lima orang saksi yang memenuhi panggilan.

Mereka adalah dua petugas Swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah; driver ambulance, Ahmad Syahrul Ramadhan.

Kemudian ada legal counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebagai tambahan informasi, Asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, mulanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ingin membuat peristiwa kematian Brigadir J menjadi terang benderang.

"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut, mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga," ujar Sigit, Rabu (24/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sigit mengatakan, dalam keterangan tertulis itu, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Setelah mengakui perintah Sambo pada 7 Agustus 2022, Bharada E meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator.

Kemudian, polisi menetapkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka berdasarkan pengakuan Bharada E.

"Saat itulah Kuat Ma'ruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri. Namun, diamankan dan sempat ditangkap," kata dia

Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.

Tiga lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Adapun enam anggota kepolisian juga tengah diperiksa lebih lanjut karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved