Jaksa Sebut Kuat Maruf Sudah Bawa Pisau Jika Brigadir J Lakukan Perlawanan saat Akan Dihabisi

Kuat Maruf disebut sudah mempersiapkan pisau untuk Brigadir J jika melakukan perlawanan saat akan dibunuh


zoom-inlihat foto
Kuat-Maruf-Disebut-Sempat-Titip-Pisau-ke-Sopir-Ferdy-Sambo-Usai-Brigadir-Yosua-Tewas.jpg
Kompas
Kuat Ma’ruf Disebut Sempat Titip Pisau ke Sopir Ferdy Sambo Usai Brigadir Yosua Tewas


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa menyebut Kuat Maruf sudah tahu soal akan dihabisinya nyawa Brigadir J.

Bahkan jaksa menyebut Kuat Maruf sudah inisiatif membawa pisau di dalam tas selempangnya jika sewaktu-waktu Brigadir J lakukan perlawanan.

Pisau tersebut dibawa sesaat sebelum Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Keterangan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Saksi Kuat Ma'ruf yang sebenarnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata Jaksa, dikutip dari Kompas.

Baca: Keluarga Brigadir J Kaget WA Yosua Kembali Aktif dan Keluar dari Grup, Padahal HP Korban Hilang

Baca: Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J Dilarang Disebarluaskan, Sambo: Jangan Ngomong Kemana-mana Dulu

Prayogi Iktara Wikaton, mantan sebagai sopir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo,juga mengatakan Kuat Maruf sempat titip pisau dan Handie Talkie (HT) kepadanya.

Barang tersebut dititipkan pada pria yang biasa dipanggil Yogi ini setelah Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu.

“Pisau apa?” tanya anggota majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

“Kurang lebih seperti pisau dapur yang mulia, pisau kecil,” jawab Yogi, saat bersaksi dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kuat Maruf, kata Yogi, memintanya menaruh pisau itu saat bertemu di gerbang pintu rumah Ferdy Sambo.

“Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin Kuat) saat di gerbang waktu papasan. Om kuat panggil. Kemudian, menyerahkan ke saya. Terus bilang, 'tolong om titip ditaruh di dapur'," imbuh Yogi lagi.

Jaksa penuntut umum ( JPU) lalu menunjukkan barang bukti dua pisau yang diserahkan terdakwa Kuat Ma'ruf pada Yogi.

Dua bilah pisau itu diperlihatkan pada hakim, saksi dan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam persidangan itu.

Pengunjung Teriaki Kuat Maruf Saat Masuk Ruang Sidang

Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo yang jadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J abnjir teriakan pengunjung saat dirinya masuk ke ruang sidang.

Para pengunjung meminta Kuat Maruf untuk jujur dengan apa yang dilakukannya.

"Permainanmu paten. Kuat Maruf, ayo jujur!" ucap seorang pengunjung di ruang sidang, dikutip dari Wartakota.

Baca: Diminta Sambo agar Tak Keras saat Periksa Bharada E, AKP Samual: Siap Bisa Jenderal

Baca: Samual Ngaku Sempat Percaya Skenario Tembak Menembak Sambo Karena Pangkat Kadiv Propam

Seperti yang diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan.

Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bharada E terlihat lebih dulu memasuki ruang sidang, seperti dilansir dari KompasTV.

Kemudian Bharada E langsung duduk di kursi terdakwa yang telah disediakan setelah melepas rompi tahanan bernomor 04.

Tak berselang lama, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bersiap memasuki ruang sidang.

Terlihat Bharada E memposisikan diri duduk di kursi sebelah kiri.

Sedangkan Kuat Maruf duduk di kursi sebelah kanan.

Sementara Bripka Ricky Rizal duduk di kursi tengah yang kosong.

Ketiganya terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan panjang berkelir hitam senada.

Pertemuan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Maruf diketahui pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Persidangan kali ini dilaksanakan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Dalam persidangan ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 12 orang.

Namun baru lima orang saksi yang memenuhi panggilan.

Mereka adalah dua petugas Swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah; driver ambulance, Ahmad Syahrul Ramadhan.

Kemudian ada legal counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebagai tambahan informasi, Asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, mulanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ingin membuat peristiwa kematian Brigadir J menjadi terang benderang.

"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut, mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga," ujar Sigit, Rabu (24/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sigit mengatakan, dalam keterangan tertulis itu, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Setelah mengakui perintah Sambo pada 7 Agustus 2022, Bharada E meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator.

Kemudian, polisi menetapkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka berdasarkan pengakuan Bharada E.

"Saat itulah Kuat Ma'ruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri. Namun, diamankan dan sempat ditangkap," kata dia

Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.

Tiga lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Adapun enam anggota kepolisian juga tengah diperiksa lebih lanjut karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved