ART dan Security Sambo Kena sindir Hakim Karena Jawab Pertanyaan Cepat: Kemarin Macam Sakit Gigi

Hakim Wahyu menindir ART dan security Ferdy Sambo yang cepat menjawab saat ditanya olehhakim namun macam sakit gigi saat ditanya JPU


zoom-inlihat foto
Hakim-Sindir-ART-dan-Security-Ferdy-Sambo.jpg
Kompas
Hakim Sindir ART dan Security Ferdy Sambo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wahyu Iman Santoso, yang menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat menyindir ART dan security Eks Kadiv Propam itu.

Seperti yang diketahui, para ART dan security Ferdy Sambo ini jauh berbeda saat memberikan kesaksian dalam persidangan sebelumnya.

Mereka adalah Alfonsius Dua Lureng (Security), Abdul Somad (ART), Marjuki (Security Komplek), Diryanto atau Kodir (ART), Susi (ART), dan Damianus Laba Kobam atau Damson (Security).

Sebelumnya mereka tidak cepat menjawab saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun sangat lancar ketika ditanya hakim dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Bahkan hakim Wahyu mengatakan jika kemarin macam sakit gigi saat ditanya.

Baca: Keluarga Brigadir J Kaget WA Yosua Kembali Aktif dan Keluar dari Grup, Padahal HP Korban Hilang

Baca: Sosok AKP Rifaizal Samual, Polisi yang Sempat Cecar Bharada E dan Disentil Sambo

"Lancar kaya gini nggak dia? Kamu kemarin macam sakit gigi kemarin ditanya. Bilang nggak tau, ini ditanya pengacara cepat banget jawabnya," sindir hakim Wahyu, dikutip dari Kompas.

Hakim Wahyu secara khusus menyorot saksi yang bernama Kodir.

Ini dikarenakan Kodir sebelumnya nampak terbata-bata ketika ditanya JPU dan hakim.

Sepuluh orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Sepuluh orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Lancar banget malam ini jawabannya, tadi waktu ditanya saya, ditanya JPU, kaya sakit gigi semua. Terutama si Kodir ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Monika Kumalasari, Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi, menyebut hakim tahu soal Susi ART Ferdy Sambo berbohong di persidangan.

Seperti yang sudah diketahui majelis hakim beberapa kali mengatakan bohong kepada Susi saat bersaksi.

Monika menyebut hal tersebut mengindikasikan hakim mengerti soal Susi tidak terdapat spontanitas dan konsistensi dalam persidangan.

"Majelis hakim beberapa kali mengatakan 'bohong' pada saat pemeriksaan saksi Susi. Hal ini mengindikasikan apa? Ada dua aspek psikologis dari kejujuran. Pertama adanya spontanitas, dan kedua konsistensi," terang Monika, dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (4/11/2022) dikutip via Tribunnews.

"Hakim juga mempelajari bagaimana hal-hal psikologis, dan juga sudah mengalami sendiri dari jam terbangnya selama di persidangan," lanjut Monika.

Hakim, kata Monika, mengetahui ART Ferdy Sambo itu menyampaikan kesaksiannya tidak spontan, banyak cognitive loading, yang memberikan kesan dipikirkan terlebih dahulu.

Baca: Jaksa Sebut Kuat Maruf Sudah Bawa Pisau Jika Brigadir J Lakukan Perlawanan saat Akan Dihabisi

Lalu ada beberapa hal yang tak dijawab Susi secara konsisten saat ditanya hakim.

Monika lalu memberikan kesimpulan jika Hakim sudah tahu apa yang disampaikan Susi, di dalamnya banyak kebohongan-kebohongan yang berusaha untuk ditutupi.

"Jadi ini mengindikasikan bahwa apa yang disampaikan oleh Susi tidak spontan, banyak cognitive loading, dipikirkan terlebih dahulu dan juga beberapa hal yang kemudian ditanyakan tidak konsisten dalam menjawabnya."

"Artinya hakim sudah tahu apa yang disampaikan oleh Susi adalah banyak kebohongan-kebohongan yang berusana untuk ditutupi," terang Monika.

Monika menjelaskan soal syarat dari kejujuran.

Ia menyebut syarat kejujuran adalah adanya spontanitas, rileks, dan konsistensi dari apa yang disampaikan.

"Dan kembali lagi bahwa syarat dari kejujuran adalah adanya spontanitas, adanya rileks, dan juga konsisten terhadap apa yang disampaikan," terangnya.

Saat menjawab pertanyaan hakim dlam persidangan, Susi disebut tidak banyak menampilkan emosi yang rileks.

Bahkan disebut, ekspresi Susi terlihat ada gerakan mata mencari-cari.

Kondisi tersebut, kata Monika, dinamakan dengan mental search, atau kondisi saat berusaha untuk mengingat sesuatu yang telah terjadi.

Juga berusaha mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara labih baik tau dapat juga berusaha untuk mengatakan sesuatu sesuai dengan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelumnya.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

"Dalam menjawab dari majelis hakim, Susi tidak banyak menampilkan emosi yang rileks, tetapi justru dari ekspresinya yang terlihat adalah gerakan mata mencari-cari."

"Ini adalah kondisi yang dinamakan dengan mental search, berusaha untuk mengingat hal-hal yang sudah terjadi dan juga berusaha untuk mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara lebih baik."

"Atau mungkin dengan cara yang sudah dengan masukan-masukan dari berbagai pihak," terang Monika.

Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka

Dua asisten Ferdy Sambo, Susi dan Dariyanto alias Kodir terancam jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keterangan dua ART Ferdy Sambo ini dalam persidangan terkesan berbelit-belit.

Hal tersebut membuat keduanya mendapatkan ancaman akan diproses pidana karena dinilai memberikan keterangan bohong.

Hal tersebut terjadi ketika keduanya menjadi saksi dalam sidang yang berbeda.

Baca: Viktor Kamang Marahi Pengacara Kuat yang Ragukan Kredibilitasnya: Saya S-2 Magister Hukum UI

Baca: Pengunjung Teriaki Kuat Maruf Saat Masuk Ruang Sidang: Permainanmu Paten, Ayo Jujur

Susi menjadi saksi pada Senin, (31/11/2022), lalu dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada E.

Diryanto alias Kodir menjadi saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Keduanya merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia menjadi terdakwa bersama lima orang lainnya.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Bahkan, Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Susi kepada kepolisian.

Kamaruddin mengatakan Susi telah memberikan keterangan palsu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).

“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Adapun menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.

Ayat 1 menyebutkan bahwa "Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Sementara itu, Ayat 2 berbunyi "Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

"Jadi, ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterangan saat menjadi saksi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin lalu.

Tindakan itu dilakukan saat majelis hakim hendak menskors sidang setelah memeriksa tiga ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton, kemarin, Senin 31 Oktober.

Saat itu, hakim menanyakan tentang anak keempat Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan disampaikan Daden.

Mulanya, Susi mengatakan, anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden menyatakan bahwa anak itu merupakan hasil adopsi.

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin malam.

Dengar pernyataan tersebut, Susi meminta maaf dan menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.

“Mohon maaf, Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.

Kemudian, hakim Wahyu menanyakan keterangan apa lagi yang mau dicabut oleh Susi.

“Mana lagi yang Saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi Jalan Bangka? Bagaimana?” kata hakim.

“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.

“Saudara tetap apa cabut keterangan Saudara?" timpal hakim.

Susi akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.

Hakim mengingatkan Susi agar tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.

“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan, saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” kata hakim.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved