“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan, seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” ujar pengacara Putri.
Waktu yang disebut berkaitan dengan klaim pengacara Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J membopong istri eks Kadiv Propam Polri itu tanpa persetujuan.
Suara Erna garang, lugas dan lantang menjawab eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) sejak pukul 09.40 WIB.
Jaksa Erna Normawati kerap memberi tekanan dengan suara garangnya untuk merontokkan dan menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.
Ketika membacakan tanggapannya, sesekali jaksa Erna Normawati juga melirik kepada terdakwa Putri Candrawathi.
"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara!," kata jaksa Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi terdakwa, dengan suara lantang.
"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa Erna tegas.
"Maka patutlah kiranya, eksespsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," ujarnya kembali memberi tekanan dengan suaranya yang garang.
Baca: Pembacaan Surat Dakwaan Ferdy Sambo, Bharada E Diberi Peluru Tambahan Sebelum Eksekusi Brigadir J
Baca: Jokowi Sebut Sambo Bikin Runyam Institusi Polri hingga Buat Kepercayaan Publik Anjlok ke Polisi
Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Oleh karena itu, jaksa Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi.
"Untuk menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Erna.
Selain itu, jaksa penuntut umum meminta hakim agar menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, dengan nomor register perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, yang dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.
Permohonan jaksa berikutnya adalah meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
Permintaan terakhir, jaksa meminta agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan karena perbuatannya.
(Surya/TRIBUNNEWSWIKI)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya dengan judul SOSOK Jaksa Erna Normawati, Lantang Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Jadi Sorotan Penonton Sidang