Profil Erna Normawati, Jaksa Garang yang Tolak Eksepsi PC & Ingin Jebloskan Istri Sambo ke Penjara

Inilah sosok Erna Normawati, jaksa pemberani yang garang tolak eksepsi dari Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo


zoom-inlihat foto
Jaksa-Erna-Normawati-Wido.jpg
Kolase tangkapan layar
Jaksa Erna Normawati Widodo Putri bersuara lantang menolak eksepsi Putri Candrawathi hingga menjadi sorotan penonton sidang. Jaksa Erna juga meminta majelis hakim mengembalikan istri Ferdy Sambo itu ke penjara.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa Erna Normawati kini menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Erna Normawati dengan beraninya menolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia kerap memberi tekanan dengan suara garang untuk merontokkan dan menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.

Berikut profil Erna Normawati.

Jaksa Erna Normawati mempunyai nama lengkap Erna Normawati Widodo Putri.

Baca: Kuasa Hukum Beri Alasan Soal Kuat Maruf yang Terima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo

Erna Normawati meminta kepada majelis hakim agar menjebloskan istri Ferdy Sambo kembali ke penjara.

Dengan suara lantang dan penuh tekanan, Erna mengaskan penolakan terhadap nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi yang masuk pada materi perkara.

Berikut riwayat jabatan jaksa Erna:

- Kajari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri, S.H., M.H.

- Aswas (Asisten Pengawas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah

- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali

- Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI

Hingga kini Erna Normawati menjabat sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Dipercaya memegang jabatan penting, Jaksa Erna juga dikenal sebagai salah satu Jaksa yang menangani kasus korupsi pembangunan senderan Tukad Mati di Badung, Bali.

Kala menangani kasus tersebut pada tahun 2017, Erna Normawati Widodo Putri masih menjabat sebagai Kajari Denpasar.

Selain banyak mengemban amanah di bidang hukum dan peradilan, Erna Normawati juga aktif di bidang sosial.

Pada tahun 2013, Erna Normawati pernah menjadi Ketua Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI).

Bersuara Garang di Persidangan 

Kubu Putri Candrawathi mengajukan eksepsi dalam sidang perdana Senin (17/10) lalu, seperti dikutip dari Kompas TV.

Saat itu, kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak lengkap dan mengabaikan fakta di lapangan.

“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan, seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” ujar pengacara Putri.

Waktu yang disebut berkaitan dengan klaim pengacara Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J membopong istri eks Kadiv Propam Polri itu tanpa persetujuan.

Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Erna Normawati sosok jaksa perempuan pemilik suara garang di persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawati, pada Kamis (20/10/2022).
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Erna Normawati sosok jaksa perempuan pemilik suara garang di persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawati, pada Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Suara Erna garang, lugas dan lantang menjawab eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) sejak pukul 09.40 WIB.

Jaksa Erna Normawati kerap memberi tekanan dengan suara garangnya untuk merontokkan dan menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.

Ketika membacakan tanggapannya, sesekali jaksa Erna Normawati juga melirik kepada terdakwa Putri Candrawathi.

"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara!," kata jaksa Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi terdakwa, dengan suara lantang.

"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa Erna tegas.

"Maka patutlah kiranya, eksespsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," ujarnya kembali memberi tekanan dengan suaranya yang garang.

Baca: Pembacaan Surat Dakwaan Ferdy Sambo, Bharada E Diberi Peluru Tambahan Sebelum Eksekusi Brigadir J

Baca: Jokowi Sebut Sambo Bikin Runyam Institusi Polri hingga Buat Kepercayaan Publik Anjlok ke Polisi

Dalam tanggapan eksepsi itu dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara, sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Oleh karena itu, jaksa Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi.

"Untuk menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Erna.

Selain itu, jaksa penuntut umum meminta hakim agar menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi, dengan nomor register perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, yang dinilai telah memenuhi unsur formil dan materil.

Permohonan jaksa berikutnya adalah meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

Permintaan terakhir, jaksa meminta agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan karena perbuatannya.

(Surya/TRIBUNNEWSWIKI)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya dengan judul SOSOK Jaksa Erna Normawati, Lantang Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Jadi Sorotan Penonton Sidang





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved