Isi Dakwaan Lengkap Terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Inilah isi dari surat dakwaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J


zoom-inlihat foto
surat-dakwaan-pc-sambi.jpg
TRIBUNNEWSWIKI
Surat Dakwaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo


Setelah itu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. meminta kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Giock 17 Nornor seri MPY851 milik Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu amunisi dalam Magazine Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nornor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. tersebut. Pada saat Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm kedalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. , Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Kemudian Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibatakibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Lalu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. berkata Iagi kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan menyatakan peran saksi
RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sementara Saksi FERDY SAMBO S.H.
S.l.K., M.H. akan berperan untuk meniaqa Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, karena kalau Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. yanq menembak dikhawatirkan tidak ada yanq bisa meniaqa semuanva.

Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menjelaskan alasan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dengan skenarionya adalah: "Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dianqqap telah melecehkan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI vanq kemudian berteriak minta tolonq, lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU datanq, selaniutnva korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menembak Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan dibalas tembakan laqi oleh Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU".

Pada saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. menjelaskan tentang skenario tersebut, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. dengan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU perihal pelaksanaan merampas nvawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI juga mendengar Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. mengatakan kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU "jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)", mendengar perkataan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. tersebut lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dimana Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. mengenai keberadaan CCw di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT

Untuk meminimalisir perlawanan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ketika rencana iahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menanyakan keberadaan senjata api milik Korban NOF-RIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO terlebih dahulu, dengan mengatakan "mana senjata YOSUA?", dijawab oleh Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU "ada, simpan di mobil Lexus I-MI", kemudian Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. meminta Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengambil senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, laiu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri 1-1233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO di dalam dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH dan kemudian Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. pada saat Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyerahkan senjata api HS nor-nor seri 1-1233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. , Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU melihat Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. sudah menqqunakan sarunq tanqan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.


Bahwa rencana jahat Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI namun bukannya membuat Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dengan mengajak Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Saksi KUAT MA'RUF, dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46, begitu pun juga Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan Saksi KUAT MA'RUF tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Saksi KUAT MA'RUF jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.


Kemudian Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI turun ke lantai satu dan mengajak Saksi RICKY RIZAL WIBOWO ke rumah dinas Duren Tiga No. 46 dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri, sedangkan saksi KUAT MA'RUF yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan perlawanan, selanjutnya saksi KUAT MA'RUF tanpa disuruh langsung menghidupkan mobil Lexus LM No.pol B 1 MAH, laiu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI naik dan duduk di kursi tengah mobil tersebut, lalu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO (sebagai pengemudi), saksi KUAT MA'RUF dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sudah berada di dalam mobil, padahal Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Saksi KUAT MA'RUF yang seharusnya kembali ke Magelang tetapi saat itu malah turut serta pergi ke rumah dinas Duren Tiga No. 46, sedangkan Saksi SUSI yang ikut test PCR justru tidak di ajak ke rumah Dinas Duren Tiga No. 46 dan tetap tinggal di rumah Saguling 3 No. 29, terakhir Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARA T naik ke mobil dan duduk depan di sampíng kursi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, seharusnya masih ada kesempatan bagi Saksj RICKY RIZAL WIBOWO, Terdakwa_PUTR1 CANDRAWATHI, saksi RICHARD ELIEZER PUD/HANG LUMIU, dan Saksi KUAT MA'RUF untuk memberitahu tentanq niat dari Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. vanq hendak merampas nvawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sehinqqa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tidal( ikut kerumah dinas Duren Tiqa No. 46, selanjutnya mobil yang dikemudikan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan rombongan berangkat menuju rut-nah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.06 Wib.


Bahwa sesampainya di rumah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.07 Wib, Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT teriebih dahulu turun dari mobil dan langsung membuka pagar rumah, setelah itu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI turun dari mobil diikuti oleh Saksi KUAT MA'RUF masuk ke dalam rumah melewati garasi menuju pintu dapur yang sebelumnya sudah dibuka oleh Saksi KUAT MA'RUF, langsung menuju kamar utama di lantai satu diantar oleh Saksi KUAT MA'RUF, setelah itu Saksi KUAT MA'RUF langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Saksi KUAT MA'RUF melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Saksi DIRYANTO Als KODIR sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga No. 46 yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Duren Tiga No. 46.


Selanjutnya pada saat Saksi KUAT MA'RUF berada di lantai dua, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU iustru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneauhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, sedangkan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tidak kemana-mana. Di saat itu Iah kesempatan terakhir Saksi RICKY RIZAL WIBOWO sekurang-kurangnya dapat memberitahu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT namun Saksi RICKY RUL WIBOWO tetap tidak memberitahu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., s.l.K., M.H. .
Bahwa sekira pukul 17.08 WIB Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. yang akan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berangkat dengan Saksi ADZAN ROMER selaku ajudan dan Saksi PRAYOGI IKTARA WIKATON selaku sopir menuju rumah dinas Duren Tiga No. 46 dengan mengendarai mobil dinas Lexus LX 570 warna hitam Nopol B 1434 RFP dengan dikawal oleh Saksi DAMIANUS LABA KOBAN Alias DAMSON dan Saksi FARHAN SABILLAH (pengawal motor Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H.


Bahwa sesampainya di rumah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.10 Wib kemudian Saksi ADZAN ROMER turun lebih dulu dan mobil tetap berjalan maju melewati pintu pagar samping rumah dinas Duren Tiga No. 46, selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. menyuruh sopirnya Saksi PRAYOGI IKTARA WIKATON untuk menghentikan mobil didepan rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan saat itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. langsung bergegas turun dari mobil, saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. turun dari mobil, senjata api yang dibawanya terjatuh di dekat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. , melihat kejadian itu, Saksi ADZAN ROMER yang berada disamping Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. hendak memungut senjata api HS Nomor seri 1-1233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tersebut akan tetapi di cegah oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. dengan mengatakan "biar saya saja yang mengambil". Lalu senjata api HS Nomor seri 1-1233001 tersebut langsung diambil oleh Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. yang saat itu Saksi ADZAN ROMER melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS Nomor seri 1-1233001 tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H.


Selanjutnya sekira pukul 17.1 1 Wib Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. berjalan kaki masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu garasi dan bertemu dengan Saksi DIRYANTO Als KODIR selaku asisten rumah tangga yang bertugas menjaga di rumah dinas Duren Tiga No. 46, di saat yang bersamaan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengetahui kedatangan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. yang hendak merampas nyawa dengan cara menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan tetapi Saksi RICKY RUL WIBOWO tetap tidak memberitahu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, namun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang masih berdiri di taman halaman rumah.

Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. bertemu dengan saksi KUAT MA'RUF di lantai satu, saat itu Saksi KUAT MA'RUF melihat saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan "Wat!, mana Ricky dan YOSUA... panggil!", disaat yang bersamaan saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang mendengar suara Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. langsung turun ke lantai satu menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan berdiri di samping kanan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. , laiu saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. mengatakan kepada saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU "kokanq seniatamu!", setelah itu saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.

Bahwa sekira pukul 17.12 Wib Saksi KUAT MA'RUF yang mengetahui kehendak Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., MBH. dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Saksi RICKY RIZAL WIBOWO yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan "0m... dipanggil Bapak sama YOSUA", mendengar perkataan tersebut Saksi RICKY RIZAL WIBOWO menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT bahwa dirinya dipanggil oleh Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., MBH. , kemudian atas penyampaian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tersebut menyebabkan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Saksi KUAT MA'RUF.

Bahwa Saksi KUAT MA'RUF setelah memanggil Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tetap ikut masuk kedalam rumah mengawal Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sampai kehadapan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu saksi KUAT MA'RUF masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dan berhadapan dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat itu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. langsung memegang leher bagian belakang Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT laiu mendorong Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke depan sehingga posisi Korban NOF-RIANSYAH YOSUA HUTABARAT tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang berada disamping kanan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M H. sedangkan posisi Saksi KUAT MA'RUF berada di belakang Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M H. dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan periawanan berada dibelakang Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, sedanakan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI berada di dalam kamar utama dengan iarak kurana lebih 3 (tiga) meter dari posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdiri, kemudian    langsung mengatakan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan perkataan "ionqkok kamu!!" lalu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?", selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan mengatakan "Wov„,! kau tembak,„ ! kau tembak cepaaat!! Cepat wov kau tembak!!!" Seharusnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menjelaskan tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat Saksi FERDY SAMBO S.H. S.l.K., M.H. semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT

Setelah mendengar teriakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. , lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sesuai denqan rencana iahat yanq telah disusun sebelumnya, denqan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraquan sedikitpun karena sudah menqetahui iika menembak akan menqakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah. Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari keiingking tangan kiri.

Kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benartidak bernyawa Iagi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia.

Tembakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Selanjutnya denqan akal liciknya untuk menqhilanqkan ieiak serta untuk menqelabui perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, kernudian Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, untuk kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri 1-1233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Saksi RICHARD ELIE-ZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved