Isi Dakwaan Lengkap Terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Inilah isi dari surat dakwaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J


zoom-inlihat foto
surat-dakwaan-pc-sambi.jpg
TRIBUNNEWSWIKI
Surat Dakwaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah isi dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi.

Surat dakwaan bernomor PDM- 246 /JKTSL/10/2022 ditandatangani Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan, S.H., M.H. yang bertanggal Jakarta, 05 Oktober 2022.

Berikut dakwaan lengkapnya:

DAKWAAN PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI bersama-sama FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. , RICHARD ELIEZER PUDIHANG, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA'RUF (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Jum'at tanggal 8 Juli Tahun 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu Iain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran l, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01 , Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran l, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi D.K.I Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46) atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan caracara sebagai berikut:

Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C Ill Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang), terjadi keributan antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan saksi KUAT MA'RUF, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib,

Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI menelepon Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO kembali ke rumah Magelang. Sesampainya di rut-nah, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU maupun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO masuk kamar Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO bertanya "ada apa bu... ?" dan dijawab Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI "YOSUA dimana?...",

Kemudian Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO untuk memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menemui Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tetapi Saksi RICKY RUL WIBOWO tidak langsung memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri 1-1233001 milik Korban NOF-RIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar TRIBRATA PUTRA SAMBO (anak dari Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dengan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI), kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT 'Cada apaan dan dijawab oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT "Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya..." kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT masuk ke rumah karena dipanggil Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI namun sempat ditolak oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO berusaha membujuk Korban NOF-RIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk bersedia menemui Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI di dalam kamarnya di lantai dua, kemudian Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akhirnya bersedia dan menemui Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan posisi duduk di lantai sementara Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua berada di dalam kamar pribadi Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar, selanjutnya Saksi KUAT MA'RUF mendesak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dengan berkata: "IBU HARUS I-APOR BAPAK BIAR DIRUMAH WI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU", meskipun saat itu saksi KUAT MA'RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Baca: Pembacaan Surat Dakwaan Ferdy Sambo, Bharada E Diberi Peluru Tambahan Sebelum Eksekusi Brigadir J

Setelah itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang sedang berada di rumah Magelang sambil menanqis berbicara dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bahwa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT selaku Ajudan Saksi FERDY SAMBO S.H.

S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI telah masuk ke kamar pribadi Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dan melakukan perbuatan kuranq ajar terhadap Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, mendengar cerita tersebut, Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT namun Terdakwa PUTRI CANDRAVVATHI berinisiatif meminta kepada Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan "jangan hubungi Ajudan", "jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Mage/ang keci/ dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki seniata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Terdakwa PUTRI CANDRAWATH/ di Mage/ang)", Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. menyetujui permintaan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tersebut dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. , laiu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan situasi pada saat di Jakarta, mengajak juga Saksi KUAT MA'RUF (merupakan orang kepercayaan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI untuk mengurus keperluan rumah Magelang) dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO (merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI di Magelang) berangkat ke Jakarta dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil, yakni; Mobil Lexus LM No. Poi: B 1 MAH dir-nana Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI meminta Saksi KUAT MA'RUF untuk mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugas saksi KUAT MA'RUF (sebagai sopir), sedangkan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI duduk di kursi tengah bersama Saksi SUSI. Kemudian mobil Lexus No.Pol. L 1973 yang dikemudikan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO juga berangkat ke Jakarta bersama dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang duduk di sebelah kiri pengemudi dengan menggunakan kaos warna putih dan celana jeans warna biru dan sengaja dipisahkan dari mobil Lexus LM No. POI: B 1 MAH yang ditumpangi oleh Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dan sekaligus untuk memudahkan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam memantau dan mengawasi Korban NOF-RIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

Bahwa sebagai upaya pengamanan terhadap senjata api jenis HS Nomor seri H233001 mifik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan senjata api jenis Steyr Aug, Kal. 223, nornor pabrik 14USA247 yang sebelumnya telah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO agar tidak dikuasai Iagi oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, selanjutnya pada saat akan berangkat ke Jakarta Saksi RICKY RIZAL WIBOWO Kembali mengamankan kedua jenis senjata tersebut, dimana untuk senjata api jenis HS Nornor seri 1-1233001 di simpan di dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH sedangkan senjata api jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO diserahkan kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk diletakkan dan disimpan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH yang ditumpangi oleh Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.

Selanjutnya rombongan dari Magelang tersebut berangkat ke Jakarta berjalan beriringan dikawal oleh mobil patroli pengawal (Patwal) Lalu Lintas Polres Magelang menuju rumah Saguling 3 No.29. Dalam perjalanan menuju ke Jakarta, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif untuk test PCR jika nanti sudah sampai di Jakarta, lalu meminta saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk memesan test PCR, saat itu saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menanyakan kepada Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI terkait lokasi test PCR, lalu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI menyampaikan awalnya untuk lokasi PCR di kediaman Bangka saja, namun beberapa saat kemudian Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang menghendaki diadakannya test PCR tersebut memastikan kembali "emang sudah di pesan?" lalu saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menjawab "sudah ibu" lalu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI mengganti lokasi test PCR dengan mengatakan "ya udah di Saguling saja".

Bahwa pada hari Jumat sore tanggal 8 Juli 2022 Saksi FERDY SAMBO S.H., S.l.K., M.H. dari kantornya di Mabes Polri pulang menuju rumah Saguling 3 No.29 dan tiba sekira pukul 15.24 WIB, Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dalam keadaan marah langsung masuk ke rumah melalui pintu garasi dengan menggunakan lift naik ke lantai tiga ke kamar pribadinya sambil menunggu kedatangan rombongan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tiba dari Magelang.

Tidak berapa lama kemudian sekira pukul 15.40 WIB Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI bersama rombongan tiba di rumah Saguling 3 No.29, kemudian Saksi KUAT MA'RUF turun dari pintu mobil bagian depan sebelah kanan, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU turun di pintu depan sebefah kiri, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI turun dari Pintu tengah sebelah kanan dan Saksi SUSI turun dari pintu tengah sebelah kiri, sedangkan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tiba di rumah Saguling 3 No. 29, lalu turun dari pintu mobil depan samping sebelah kanan, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT turun dari pintu depan sebelah kiri.

Bahwa selanjutnya Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang memakai baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam bersama Saksi SUSI masuk ke dalam rumah untuk melakukan test PCR didampingi oleh Saksi KUAT MA'RUF, setelah Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dan Saksi SUSI selesai melaksanakan test PCR lalu bersama dengan Saksi KUAT MA'RUF yang tidak ikut melaksanakan test PCR naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift, sedangkan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengikuti Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI masuk ke dalam rumah dan naik ke lantai tiga melalui tangga samping lift sambil membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik Saksi FERDY SAMBO S.H. s.l.K., M.H. yang berada di lantai tiga kamar pribadi Saksi FERDY SAMBO S.H. S.I.K., M.H. sesuai dengan permintaan dan kehendak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, setelah itu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi KUAT MA'RUF turun ke lantai satu melalui tangga samping lift dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bertemu dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT di garasi rumah yang meletakkan tas koper, selanjutnya Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU membawa tas koper tersebut ke lantai tiga, kemudian Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU kembali turun ke lantai satu selanjutnya Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan test PCR, setelah itu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar rumah melalui garasi dan ikut bergabung sambil berbincang-bincang dengan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi KUAT MA'RUF, Saksi ADZAN ROMER, Saksi PRAYOGI IKTARA WIKATON, Saksi DAMIANUS LABA KOBAN (DAMSON) dan Saksi FARHAN SABILLAH (pengawal motor Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal, tapi mantan Kadiv Propam itu tak dihadirkan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal, tapi mantan Kadiv Propam itu tak dihadirkan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. bertemu dengan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang, lalu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI menqaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah, namun denqan kecerdasan dan penqalaman puluhan tahun sebaqai seoranq anqqota Kepolisian sehinqqa Saksi FERDY SAMBO S.H„ S.I.K., M.H. berusaha menenanqkan dirinva lalu memikirkan serta menyusun strateqi untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT. Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. memanggil Saksi RICKY RIZAL WIBOWO melalui Handy Talkie (I-IT) untuk menemui Saksi FERDY SAMBO s. H., s.l.K., MH. di lantai tiga, setelah itu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. bertanya kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, dengan perkataan "ada apa di Magelang?, laiu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO menjawab "tidak tahu Pak", kemudian Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. berkata lagi "Ibu sudah di lecehkan oleh YOSUA", selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.I-I. meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dengan berkata : "kamu berani enggak tembak Dia (YOSUA)?", dijawab oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO "tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak",

Kemudian Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. mengatakan kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO "tidak apa-apa, tapi kalau dia (YOSUA) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.1.K., M.H. tersebut tidak dibantah oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO sebagaimana jawaban sebelumnya. Selanjutnya karena tidak ada bantahan dari Saksi RICKY RIZAL WIBOWO laiu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. untuk mendukung rencana yang sudah diinginkan dan dikehendakinya tersebut menyampaikan kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO untuk memanggil Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Saksi RICKY RIZAL WIBOWO vanq sudah menqetahui niat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., MH. vanq inqin merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ternvata tidak berusaha untuk menqhentikan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. supaya tidak melakukan niatnya tersebut, tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU di teras rumah dan setelah bertemu ternyata Saksi RICKY RIZAL WIBOWO bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan namun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO malah ikut mendukung keinginan/ kehendak Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. tersebut dengan berkata kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU "Cad„, di panggil bapak ke lantai 3, nail( liftsaja Cad!", laiu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bertanya "untuk apa bang", meskipun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO yang sudah jelas mengetahui rencana merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sengaja tidak mau menceritakan secara jujur tentang keinginan/kehendak Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. tersebut dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO juga sengaja tidak menyarankan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menolak bila ditanya keinginan/kehendak Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., MH. namun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tetap menyembunyikan rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut dengan menjawab "enggak tau".


Bahwa atas perkataan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tersebut, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift untuk menemui Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M H. yang sedang duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU kemudian duduk di sofa tunggal dekat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI vanq belum pasti kebenarannya dengan mengatakan "bahwa waktu di Magelang, ibu PUTRI CANDRAWATHI dilecehkan oleh YOSUA", setelah itu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , di saat yang sama perkataan Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. itu juga didengar Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.


Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU "berani kamu tembak YOSUA?", atas pertanyaan Saksi FERDY SAMBO S.H. s.l.K., M.H. tersebut laiu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan kesediaannya "siap komandan", mendengar kesediaan dan kesiapan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT laiu Saksi FERDY SAMBO s.H., s.l.K., M.H. langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU disaksikan oleh Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, dimana 1 (satu) kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S./.K., MH. pada saat Saksi RICKY RIZAL W/BOWO turun ke lantai satu untuk memangqil saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sampai dengan waktu Saksi RICHARD ELIEZER PUD/HANG LUMIU naik menemuî Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., MH. menggunakan lift ke lantai tiga.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved