Jenis Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Terbaru Tahun 2022: Ada Pakaian Adat

Inilah jenis seragam sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA terbaru di tahun 2022, salah satunya ada pakaian adat


zoom-inlihat foto
TRIBUN-JATENGTRIBUN-JTRIBUN-JATENGTRIBUN-JATENGHERMAWDAKA.jpg
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Sebanyak 200 warga Kampung Jawi Sukorejo, Jalan Kalialang Lama RT02/RW01, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati Kota Semarang mengadakan upacara bendera dengan mengenakan baju adat dan memakai bahasa jawa dalam pelaksanaan upacara peringatan Hut Republik Indonesia yang Ke-76, Selasa (17/8/21). Menurut Ketua Pokdarwis Kapung Jawi, Siswanto tujuan diadakan upacara dengan mengenakan pakaian adat Jawa dan berbahasa Jawa adalah untuk mengenalkan generasi muda khususnya anak-anak tentang budaya Jawa dan berbahasa Jawa dengan baik. Semua warga yang mengikuti upacara bendera wajib mengenakan masker dan cek suhu badan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) Kemdikbudristek mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022 yakni seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemdikbudristek mempunyai aturan resmi soal penggunaan seragam sekolah untuk siswa SD hingga jenjang SMA.

Aturan tersebut tercantun dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Jenis seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022 tertuang dalam pasal 3.

Tiga jenis seragam sekolah yang digunakan untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat yaitu:

1. Pakaian Seragam Nasional

2. Pakaian Seragam Pramuka

3. Pakaian Adat

Baca: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Libur Lebaran Total 6 Hari

Baca: Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ada 24 Tanggal Merah Dalam Setahun

Inilah model dan warna seragam sekolah terbaru 2022 dilansir dari Kompas:

- Jenjang SD/SDLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

- Jenjang SMP/SMPLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

-Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara untuk model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Sedangakan untuk model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan masing-masing.

Kemudian untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Lalu Pemerintah Daerah ( Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah, sesuai dengan pasal 4.

Ini adalah perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya ( Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).

Dalam pasal 6, pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah dapat memilih model Pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh siswa dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Untuk sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian seragam nasional sesuai aturan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

Baca: Viral Video Siswi di Iran Lepas Hijab & Lempari Kepala Sekolah

Sebagai informasi pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Lalu, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:

1. Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

2. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

3. Aturan baru seragam sekolah ini mulai berlaku 7 September 2022 menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

(TRIBUNNEWSWIKI)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved