TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penetapan hari libur dan cuti bersama 2023 akhirnya diumumkan.
Di tahun 2023 mendatang total hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan adalah 24 hari.
Enambelas hari adalah hari libur nasional.
Kemudian ada 8 hari untuk cuti bersama.
Dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan soal pengumuman tersebut.
"Pemerintah telah menyepakati hari libur dan cuti bersama, tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani tiga kementerian terkait," jelas Muhadjir Effendy, dikutip dari Kompas.
Baca: Militernya Terdesak, Menteri Pertahanan Rusia Diminta Tembak Dirinya Sendiri
Baca: Drama Korea - The Worst Evil (2023)
Sebagai informasi, SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 diteken oleh tiga menteri.
Menteri-menteri tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Berikut adalah rincian daftar tanggal merah dan cuti bersama di tahun 2023:
Hari libur
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April: Wafat Isa Almasih
22 dan 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila