TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Terdapat 24 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan.
Yakni, 16 hari berupa hari libur nasional.
Kemudian, 8 hari merupakan cuti bersama.
Dari jumlah tersebut, 6 hari di antaranya adalah hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
Secara lengkapnya yakni:
Libur hari raya Idul Fitri
22 dan 23 Mei 2023
Cuti bersama hari raya Idul Fitri
21, 24, 25, dan 26 Mei 2023
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Sehingga total jumlah libur dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko PMK , Selasa (11/10/2022).
Berikut rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2023:
Hari libur
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April: Wafat Isa Almasih
22 dan 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah