TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemdikbudristek mempunyai aturan resmi soal penggunaan seragam sekolah untuk siswa SD hingga jenjang SMA.
Aturan tersebut tercantun dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
Jenis seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022 tertuang dalam pasal 3.
Tiga jenis seragam sekolah yang digunakan untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat yaitu:
1. Pakaian Seragam Nasional
3. Pakaian Adat
Baca: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Libur Lebaran Total 6 Hari
Baca: Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ada 24 Tanggal Merah Dalam Setahun
Inilah model dan warna seragam sekolah terbaru 2022 dilansir dari Kompas:
- Jenjang SD/SDLB
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
- Jenjang SMP/SMPLB
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
-Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB
Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Sementara untuk model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sedangakan untuk model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinan masing-masing.
Kemudian untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Lalu Pemerintah Daerah ( Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah, sesuai dengan pasal 4.
Ini adalah perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya ( Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).