AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Di mana ia adalah sosok yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," jelas dia.
3. Security officer berinisial SS
Kemudian ada SS yang menjadi Security officer.
Steward, lanjutnya, seharusnya ada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Akan tetapi SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi.
Sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion Kanjuruhan.
"Dari situlah banyak muncul korban," ujar Sigit.
Baca: Pengamat: Tragedi Kanjuruhan Harus Jadi Momentum Kebangkitan & Persatuan Sepak Bola Indonesia
Baca: Irjen Fadil Imran: Ada Tindakan di Luar Prosedur dalam Penanganan Kerusuhan di Kanjuruhan
4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata," kata Listyo Sigit Prabowo.
Listy Sigit menyebut yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata ketika pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," ujarnya.
5. Brimob Polda Jatim berinisial H
Dilansir dari Kompas, Hasdarman memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA
Bambang Sidik juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Seperti yang diketahui, kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebanyak 127 orang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi setelah laga pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia antara Arema FC versus Persebaya Surabaya.
Seorang saksi mata, Dwi, mengungkapkan detik-detik terjadinya peristiwa itu.