Ipda Arsyad Daiva Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

Ipda Arsyad Daiva, anak politis Gerindra yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun


zoom-inlihat foto
Ipda-Arsyad-Daiva-Gunawan-polisi-diduga-r-JTribunnewscom.jpg
Tribunnews.com
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, polisi diduga tidak profesional di kasus Brigadir J.


Kini Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditempatkan di Yanma Polri dan menunggu Sidang KKEP untuknya dilaksanakan.

Sebagai informasi, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjadi sorotan publik, lantaran dirinya menjadi saksi penting terkait pelanggaran kode etik kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, yang menyatakan jika Ipda Daiva Gunawan diduga tidak professional dalam bertugas.

Anak politikus ini menjalani sidang pertama pada Kamis (15/9/2022).

Diketahui, majelis hakim menunda sidang lanjutan.

Baca: Ada Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Namun, sidang yang rencananya digelar pekan ini batal, karena Ipda Arsyad memohon penundaan waktu dengan alasan sakit.

Polri menyatakan sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus diundur hingga 26 September 2022 mendatang.

Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," ujar Dedi.

Sidang, kata Dedi, harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit ambeien.

Ipda Arsyad ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Ipda Arsyad ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (HO)

Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.

Sebagai informasi, Ipda Arsyad adalah Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Arsyad tak lain adalah anggota Polri yang pertama kali mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Seperti yang diketahui rumah dinas Ferdy Sambo menjadi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," ujar Dedi.

Dedi juga mengatakan, Arsyad tidak profesional di TKP.

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," tambah dia.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved