Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo Tidak Diumumkan Polri, Berbeda dengan 3 Tersangka Lain

Polri tidak umumkan hasil uji lie detector milk tersangka Ferdy Sambo, beri alasan begini


zoom-inlihat foto
Irjen-Ferdy-Sambo-saat-menjalani-sidang-kode-etik-Kamis-2582022.jpg
TangkapLayar PolriTV
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hasil uji lie detector atu uji polygraph Ferdy Sambo tidak diumumkan Puslabfor ke publik.

Hal ini berbanding terbalik dengan hasil lie detector oleh 3 tersangka lain yang juga menjalani uji pendeteksi kebohongan tgersebut.

Sebagai informasi, 3 tersangka lain yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf alis KM hasil ujinya diumumkan.

Hasil lie detector ketiga tersangka tersebut tidak menunjukkan adanya kebohongan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan dalam keterangan tertulis.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias Jujur,"kata Andi, Selasa (6/9/2022).

Namun berbeda dengan hasil lie detector milik Ferdy Sambo.

Baca: Komnas HAM : Bisa Saja Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Baca: Dipecat, Kombes Agus Nur Patria Terbukti Merusak CCTV & Bermufakat Jahat dengan Sambo

Polri memberikan alasan soal hasil lie detector Ferdy Sambo yang tidak diumumkan.

Mereka menyebut hasil uji milik mantan Kadiv Propam yang jadi tersangka pembunhan Brigadir J ini masuk pro justicia.

Diketahui,sekarang ini Puslabfor masih melengkapi berkas keterangan saksi ahli.

Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, menjelaskan hasil uji poligraf tersebut masih berproses oleh laboratorium forensik, seperti dikutip dari Kompastv.

Ini berbeda dengan tiga tersangka pembunuh lain, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengatakan hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau pendeteksi kebohongan dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi menjelaskan lie detector yang dimiliki Puslabfor Polri sudah terverifikasi.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Oleh karena itu, pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan itu memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

"Sama dengan ikatan forensik di Indonesia, untuk polygraph ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika."

"Dan alat polygraph yang digunakan puslabfor kita ini semuannya sudah terverifikasi dan juga sudah tersertifikasi baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia," papar Dedi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTv, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan lie detector yang dimiliki Polri merupakan buatan Amerika dan telah digunakan Puslabfor Polri sejak tahun 2019 lalu.

Dia mengklaim lie detector itu memiliki tingkat akurasi mencapai 93 persen.

Lantaran itulah, hasil polygraph atau lie detector dinilai memiliki kekuatan hukum.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved