- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Surat keterangan pengalaman kerja merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa Anda sudah berpengalaman di suatu bidang pekerjaan.
- Surat tersebut akan sangat membantu supaya lebih mudah diterima saat mendaftar atau melamar ke perusahaan baru.
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 44 Telah Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online
• Akses laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
• Pilih menu daftar.
• Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Klik "Masuk Sekarang".
• Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
• Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
• Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
• Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.
• Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
• Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.
Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker Kabupaten/Kota
• Datang ke kantor Disnaker setempat.
• Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
• Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.
• Anda akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
• Terakhir, legalisasi Kartu Kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu.
• Selanjutnya, Anda hanya datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
(Tribunnewswiki.com/flz, Kompas.tv/Fransisca Natalia)