TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menerbitkan Kartu Kuning atau AK I yang diperuntukkan bagi para pencari kerja untuk melamar kerja.
Kartu Kuning tersebut hanya bisa didapatkan dari Disnaker kabupaten/kota masing-masing pencari kerja.
Pembuatan Kartu Kuning ini hanya dapat dilakukan di daerah sesuai dengan KTP pelamar.
Nantinya, kartu ini memuat sejumlah informasi seperti nama pemilik, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga riwayat pendidikan pemilik kartu.
Adapun pembuatan Kartu Kuning tersebut tidak dipungut biaya apa pun.
Berikut adalah ketentuan, syarat, dan cara membuat Kartu Kuning.
Ketentuan Kartu Kuning
1. Kartu Kuning hanya berlaku untuk skala nasional.
2. Masa berlaku Kartu Kuning yaitu 2 tahun.
3. Pemegang Kartu Kuning wajib melapor ke Disnaker per 6 bulan apabila memang belum mendapat pekerjaan.
4. Apabila setelah mendaftar ada perubahan keterangan data diri, maka wajib segera melapor ke Disnaker setempat.
5. Apabila dalam proses skrining pekerjaan, Anda mendapat penawaran kerja dari instansi atau perusahaan lain, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan KK AK I ke Disnaker.
Syarat Pembuatan Kartu Kuning
- Berusia minimal 18 tahun
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Surat keterangan pengalaman kerja merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa Anda sudah berpengalaman di suatu bidang pekerjaan.
- Surat tersebut akan sangat membantu supaya lebih mudah diterima saat mendaftar atau melamar ke perusahaan baru.
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 44 Telah Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online
• Akses laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
• Pilih menu daftar.
• Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Klik "Masuk Sekarang".
• Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
• Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
• Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
• Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.
• Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
• Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.
Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker Kabupaten/Kota
• Datang ke kantor Disnaker setempat.
• Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
• Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.
• Anda akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
• Terakhir, legalisasi Kartu Kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu.
• Selanjutnya, Anda hanya datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
(Tribunnewswiki.com/flz, Kompas.tv/Fransisca Natalia)