TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menerbitkan Kartu Kuning atau AK I yang diperuntukkan bagi para pencari kerja untuk melamar kerja.
Kartu Kuning tersebut hanya bisa didapatkan dari Disnaker kabupaten/kota masing-masing pencari kerja.
Pembuatan Kartu Kuning ini hanya dapat dilakukan di daerah sesuai dengan KTP pelamar.
Nantinya, kartu ini memuat sejumlah informasi seperti nama pemilik, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga riwayat pendidikan pemilik kartu.
Adapun pembuatan Kartu Kuning tersebut tidak dipungut biaya apa pun.
Berikut adalah ketentuan, syarat, dan cara membuat Kartu Kuning.
Ketentuan Kartu Kuning
1. Kartu Kuning hanya berlaku untuk skala nasional.
2. Masa berlaku Kartu Kuning yaitu 2 tahun.
3. Pemegang Kartu Kuning wajib melapor ke Disnaker per 6 bulan apabila memang belum mendapat pekerjaan.
4. Apabila setelah mendaftar ada perubahan keterangan data diri, maka wajib segera melapor ke Disnaker setempat.
5. Apabila dalam proses skrining pekerjaan, Anda mendapat penawaran kerja dari instansi atau perusahaan lain, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan KK AK I ke Disnaker.
Syarat Pembuatan Kartu Kuning
- Berusia minimal 18 tahun
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.