TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video viral Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM RI, menyebut Ferdy Sambo sebagai bos mafia beredar di dunia maya.
Video viral tersebut diunggah akun @majeliskopi08 pada Minggu (4/9/2022) kemarin hingga ramai diperbincangkan netizen.
Akhirnya Ahmad Taufan menjelaskan terkait pernyataannya yang viral soal Ferdy Sambo bos mafia.
Ketua Komnas HAM tersebut menjelaskan yang dimaksudnya Ferdy Sambo mampu mengendalikan puluhan polisi.
Bahkan yang di luar kendalinya (Reskrim) serta melakukan rekayasa obstruction of justice.
Ahmad Taufan berpendapat hal tersebut adalah hal luar biasa.
Kata mafia, lanjutnya, adalah istilah obrolan informal sesama teman.
Baca: LPSK Sebut Ada Beberapa Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi
Baca: LPSK, Kompolnas, & Komnas HAM Turun Tangan, Bharada E Dijaga Ketat selama Rekonstruksi
"Kata mafia kurang tepat kalau di publik, itu kan istilah obrolan informal sesama teman. Sayangnya direkam dan diposting," jelas Taufan, Senin (5/9/2022), dikutip dari Tribunnews.
Dia juga menjelaskan, video tersebut diambil ketia Ahmad Taufan baru menyelesaikan diskusi tentang jalan keluar regulasi daerah bersama penyandang disabilitas.
Lanjutnya, dirinya mengobrol santai dengan teman-temannya sebelum pulang.
Akan tetapi tanpa persetujuannya ada yang merekam hingga mengunggah video tersebut.
Ahmad Taufan juga menyebut hal tersebut adalah perbuatan tidak etis.
"Anyway, saya kecewa karena kok jurnalis bekerja seperti itu. Tapi sudah lah, apalagi sudah menjadi konsumsi publik," ujar Taufan.
Kekhawatiran Komnas HAM Soal Ferdy Sambo Bisa Bebas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik khawatir tersangka kasus pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofryansyah Hutabarat khawatir bisa bebas.
Taufan menjelaskan lantaran pengakuan para tersangka dan saksi berbeda-beda.
Dalam kasus yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo tersebut ada yang mengatakan kasus pembunuhan berencana.
Namun ada juga yang menyebut karena pelecehan seksual.
Taufan mengatakan, jika kasus yang menewaskan Brigadir J soal kasus kekerasan seksual maka pegangannya adalah UU TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca: Melanie Subono Sindir Pedas Putri Candrawathi yang Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Baca: Komnas HAM Ungkap Kemungkinan yang Menembak Brigadir J Bukan 2 Orang, melainkan 3
Dalam kasus tindak pidana umum, lanjutnya, kesaksian tersebut lemah, namun berbeda jika kasus kekerasan seksual.
Hal ini karena kasus kekerasan seksual, kesaksian itu bisa dijadikan alat bukti.