Jadi, apabila para tersangka dan saksi tiba-tiba menarik kesaksian mereka, maka kasus yang menewaskan nyawa Brigadir J ini bisa kacau.
"Kesaksian bisa jadi alat bukti di UU TPKS," kata Taufan dikutip dari Kompas.
Bahkan tersangka lain seperti Candrawathi, Bripka RR, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas.
Namun beda nasib dengan Bharada E yang bersedia menjadi justice collaborator.
Belum lagi para saksi seperti Susi, Ricky, Yogi, hingga Romer.
Taufan juga menyebut orang-orang itu masih di bawah kendali Ferdy Sambo.
"Mereka kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya,"ujar dia.
Ketua Komnas tersebut hanya berharap, polisi dapat menemukan bukti penting lain.
Ini supaya keterangan dari para tersangka dan saksi tidak bisa diubah lagi.
Bahkan Taufan juga memberikan contoh tentang kasus pembunuhan Marsinah, seorang buruh perempuan.
Kasus pembunuhan Marsinah menyeret 7 terdakwa .
Namun ketika sidang hanya bergantung pada saksi mahkota mereka semua justru divonis bebas .
"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D."
"Sementara si D menjadi saksi si B, si A, si C," terang Taufan.
(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Ketua Komnas HAM RI Soal Video Viral Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia