"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan."
"Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ungkapnya.
Arman Hanis juga memastikan kliennya tidak akan kabur atau melarikan diri.
Pasalnya, Putri Candrawathi telah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak bisa kabur.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin kemana-mana," ujar Arman.
Arman menegaskan bahwa Putri juga akan selalu kooperatif di setiap pemanggilan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata Arman.
Kendati begitu, Arman Hanis belum mengetahui pasti kapan kliennya akan menjalani pemeriksaan kembali.
"Belum tahu juga, belum. Insya Allah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," ujarnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Putri Candrawathi diberikan pertanyaan sejumlah 23 oleh penyidik.
Diberitakan sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Puan/Ka)