"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Agung mengatakan, alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.
Meski demikian, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.
Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022, dan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Putri berada di tempat saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa mengatakan, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri sebaiknya menahan Putri Candrawathi setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022), penyidik menghentikan pemeriksaan selama 12 jam dengan alasan kesehatan.
Kala itu, penyidik juga tidak menahan Putri.
Eva mengatakan, jika penyidik tidak menahan Putri dalam pemeriksaan kedua, diperkirakan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri bisa semakin menguat di tengah masyarakat.
"Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan dengan Alasan Kemanusiaan
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan permintaan kliennya agar tidak ditahan dikabulkan oleh tim penyidik Polri.
Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (31/8/2022).
Setelah menjalani proses pemeriksaan selama 12 jam lamanya, istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan.
Arman Hanis mengungkapkan pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Lebih tepatnya karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Baca: Aksi Keji Ferdy Sambo, Perintahkan Eksekusi hingga Tembak Kepala Brigadir J yang Telah Terkapar
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J : Nomor Baju Tahanan Pelaku, Putri Candrawathi Pakai Baju Putih
Kondisi kesehatan Putri yang tidak stabil juga dijadikan alasan dasar permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik Polri.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," beber Arman, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.