TRIBUNNEWSWIKI.COM - Artis Melanie Soebono utarakan sindiran pedas untuk Putri Candrawathi yang jadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Melanie Soebono mengkritik pedas Putri Candrawathi yang tak ditahan oleh pihak kepolisian.
Ia juga memposting berita-berita terkait ibu-ibu lain yang dipenjarakan dalam sel dengan anak-anak mereka saat tersandung kasus.
Dalam Postingan terakhirnya, Melanie juga memberikan keterangan menohok terkait keputusan yang membuah tersangka pembunhan tak ditahan.
Berikut keterangan yang dibubuhkan Melanie Soebono dalam postingan yang ia unggah pada, Minggu (4/9/2022)."Ini terakhir ya gw post soal ini
Tadinya mau tag kak seto lagi tapi baru sadar beliauuuu sudah tidak bisa saya tag entah kenapa
“ Kok terakhir kak?? emang udah ga ada contoh lagi ?? “
NO
terakhir karna jelas Berteriak dan memposting contoh tidak selalu di dengar atau menghasilkan keadilan
Tau apa yang bikin gw sedih poll poll an ? sejak gw post soal ini bbrp hari lalu
Nyaris sekian RIBU total dm ig, twit, chat fb , sampe wa ke nomor management masuk dengan cerita :
1. kasus mereka ga di proses pun sama yang berwenang ( undo delay )
2. betapa mereka di pndang sebelah mata oleh pelindung pengayom kita
3. Dan begitu banyak contoh baik link artikel maupun pengalaman pribadi yang cerita nasib mereka yang buruk sekali dan sangat terbalik dari apa perlakuan yang si anu terima
Jadi dalam topik ini, gw udah cukup terkonfirmasi dan teryakini aja sih , kalau memang hal hal tertentu berpihak pada MERK TAA TERTENTU
Pesan Moral nya : Jangan Bawa kresek ato benda murahan
“Jadi lo nyerah kak?”
oh tidak, itu ga ada di kamus gw
Tapi setiap tema, kejadian atau apapun itu punya caranya berbeda beda untuk dihadapi
Nanti gw akan share ya, rajinrajin aja buka IG gw yes
#indonesiadaruratpejabatwaras #katamel #diarymel #melaniesubono #malaikatbrengsek #generasipenerusbangsat #peminumbertanggungjawab #gembeltapikece #nguberanggur"
Tak hanya itu saja, Melanie Soebono juga berani melampirkan kasus-kasus yang menyeret ibu-ibu lain dan memiliki anak kecil.
Bahkan Melanie juga menyindir Kak Seto soal hal tersebut dalam postingannya bertanggal, Kamis (1/9/2022).
"Surat cinta untuk hukum , dari gue buat entah siapa.
GESER DULU, lalu BACA
Sedikit bercerita saja pada suatu hari seorang Rekan , sekarang sudah almarhumah
Bernama VANESSA ANGEL ditahan
( narkoba atau apa lupa )
dan saat itu punya anak usia EMPAT BULAN
Inget BAIQ NURIL ? dia dipenjara , walaupun punya anak dibawah 10 tahun
( kan kemarin bahasa si anu , karna anu punya anak dibawah 10 tahun )
oh iya ANGELINA SONDAKH juga sih waktu di tahan punya anak usia TIGA TAHUN
Mau contoh sih banyak lagi tapi takut ga muat di caption
Intinya, di taun 2019 aja ada 12 anak yang dibesaekan di lapas Malang
Malah 2016 ada yang MELAHIRKAN di lapas karna kan ibu nya bersalah , kalau ga salah di medan
Ya tapi mereka ini mah entah siapa
Oh kalau mengenai KEMANUSIAAN pun banyak sih contoh nya ... pasti ga tega kalao gw tulis
Tapi mereka tetap ditahan
Mengutip tulisan @ jawapos
btw dulu kak @kaksetosahabatanak dimana?
"
Baca: Kekhawatiran Komnas HAM Soal Ferdy Sambo Bisa Bebas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca: Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya telah diberitakan, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto membeberkan alasan Polri tak menahan Putri Candrawathi kendati berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia mengatakan, salah satu alasannya terkait kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Agung mengatakan, alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.
Meski demikian, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.
Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022, dan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Putri berada di tempat saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa mengatakan, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri sebaiknya menahan Putri Candrawathi setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022), penyidik menghentikan pemeriksaan selama 12 jam dengan alasan kesehatan.
Kala itu, penyidik juga tidak menahan Putri.
Eva mengatakan, jika penyidik tidak menahan Putri dalam pemeriksaan kedua, diperkirakan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri bisa semakin menguat di tengah masyarakat.
"Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan dengan Alasan Kemanusiaan
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan permintaan kliennya agar tidak ditahan dikabulkan oleh tim penyidik Polri.
Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (31/8/2022).
Setelah menjalani proses pemeriksaan selama 12 jam lamanya, istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan.
Arman Hanis mengungkapkan pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Lebih tepatnya karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Baca: Aksi Keji Ferdy Sambo, Perintahkan Eksekusi hingga Tembak Kepala Brigadir J yang Telah Terkapar
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J : Nomor Baju Tahanan Pelaku, Putri Candrawathi Pakai Baju Putih
Kondisi kesehatan Putri yang tidak stabil juga dijadikan alasan dasar permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik Polri.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," beber Arman, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan."
"Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ungkapnya.
Arman Hanis juga memastikan kliennya tidak akan kabur atau melarikan diri.
Pasalnya, Putri Candrawathi telah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak bisa kabur.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin kemana-mana," ujar Arman.
Arman menegaskan bahwa Putri juga akan selalu kooperatif di setiap pemanggilan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata Arman.
Kendati begitu, Arman Hanis belum mengetahui pasti kapan kliennya akan menjalani pemeriksaan kembali.
"Belum tahu juga, belum. Insya Allah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," ujarnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Putri Candrawathi diberikan pertanyaan sejumlah 23 oleh penyidik.
Diberitakan sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Puan/Ka)