Kekhawatiran Komnas HAM Soal Ferdy Sambo Bisa Bebas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ahmad Taufan Damanik khawatir Ferdy Sambo bisa bebas dalam kasus yang menewaskan Brigadir J


zoom-inlihat foto
Ketua-Komnas-HAM-Ahmad-TMPAScomNICHOLAS-RYAN-ADITYA.jpg
Kolase Tribunnnewswiki/KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri), Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kanan) saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).


Namun, keputusan itu merupakan ranah penegak hukum.

"Jadi karena itu kemudian terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas, undang-undang menetapkan itu ada dasar untuk menahan."

Baca: 4 Pernyataan Terkini Kapolri Tentang Kasus Ferdy Sambo, Soal Banding hingga Rekonstruksi'

Baca: Ada Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

"Cuma penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang sedang menangani baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pengadilan," kata dia.

Lebih lanjut, Fickar menilai perlunya keterpenuhan unsur keadilan saat ada perbandingan antara satu kasus dan kasus yang lain dalam konteks penahanan.

Unsur keadilan, kata Fickar juga harus dimiliki oleh penegak hukum yang bersangkutan.

"Ada unsur keadilannya. Kewenangan menahan tidak hanya diterapkan pada orang yang tidak mampu, atau ibu-ibu yang miskin, atau yang tidak terkenal, atau yang bukan istrinya pejabat," katanya.

Dia juga khawatir Putri Candrawathi akan menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan Putri Candrawathi tidak menempati kediaman pribadi atau rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved