TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik khawatir tersangka kasus pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofryansyah Hutabarat khawatir bisa bebas.
Taufan menjelaskan lantaran pengakuan para tersangka dan saksi berbeda-beda.
Dalam kasus yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo tersebut ada yang mengatakan kasus pembunuhan berencana.
Namun ada juga yang menyebut karena pelecehan seksual.
Taufan mengatakan, jika kasus yang menewaskan Brigadir J soal kasus kekerasan seksual maka pegangannya adalah UU TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam kasus tindak pidana umum, lanjutnya, kesaksian tersebut lemah, namun berbeda jika kasus kekerasan seksual.
Hal ini karena kasus kekerasan seksual, kesaksian itu bisa dijadikan alat bukti.
Baca: Hotman Paris Ternyata Menolak Saat Diminta Jadi Pengacara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca: Aksi Keji Ferdy Sambo, Perintahkan Eksekusi hingga Tembak Kepala Brigadir J yang Telah Terkapar
Jadi, apabila para tersangka dan saksi tiba-tiba menarik kesaksian mereka, maka kasus yang menewaskan nyawa Brigadir J ini bisa kacau.
"Kesaksian bisa jadi alat bukti di UU TPKS," kata Taufan dikutip dari Kompas.
Bahkan tersangka lain seperti Candrawathi, Bripka RR, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas.
Namun beda nasib dengan Bharada E yang bersedia menjadi justice collaborator.
Belum lagi para saksi seperti Susi, Ricky, Yogi, hingga Romer.
Taufan juga menyebut orang-orang itu masih di bawah kendali Ferdy Sambo.
"Mereka kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya,"ujar dia.
Ketua Komnas tersebut hanya berharap, polisi dapat menemukan bukti penting lain.
Ini supaya keterangan dari para tersangka dan saksi tidak bisa diubah lagi.
Bahkan Taufan juga memberikan contoh tentang kasus pembunuhan Marsinah, seorang buruh perempuan.
Kasus pembunuhan Marsinah menyeret 7 terdakwa .
Namun ketika sidang hanya bergantung pada saksi mahkota mereka semua justru divonis bebas .
"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D."
"Sementara si D menjadi saksi si B, si A, si C," terang Taufan.
Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Pakar Hukum Pidana Sebut Polri Pilih Kasih dan Nodai Rasa Keadilan
Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sayangnya, hal tersebut justru menuai kritik dari publik.
Polri pun dituduh pilih kasih, serta menodai rasa keadilan dan ada hal yang tak wajar dengan tak ditahannya istri Ferdy Sambo itu.
Alasan di balik permohonan Putri yang disetujui Polri itu ialah kondisi kesehatan, kemanusiaan, serta tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut masih memiliki anak balita.
Baca: Menguak Peran Ferdy Sambo dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca: Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Namun, sejumlah pihak merasa khawatir Putri Candrawathi akan kabur hingga menghilangkan barang bukti.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Polri pilih kasih lantaran tidak menahan Putri Candrawathi yang sudah menyandang status tersangka.
Fickar menganggap alasan kesehatan hingga memiliki balita yang dijadikan dalil tidak ditahannya Putri dinilai tidak relevan.
Nyatanya, banyak tersangka lainnya yang tak mendapatkan nasib sama seperti Putri Candrawathi.
"Ya ini penegak hukumnya pilih kasih," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Fickar pun mengatakan Polri telah menodai rasa ketidakadilan.
Meski, ia memahami bahwa keputusan penahanan ialah kewenangan penyidik Polri.
"Ya memang terasa tidak adil, tetapi semua kembali kepada kewenangan penegak hukum. Dari sudut masyarakat jelas ini ketidakadilan," imbuh dia.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti itu juga mengungkapkan tidak ditahannya Putri merupakan hal yang tidak wajar.
Ia menilai ketidakwajaran itu karena pasal yang disangkakan kepada Putri mengandung ancaman hukuman di atas 5 tahun yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP soal Pembunuhan berencana.
Pasal yang disangkakan kepada Putri tersebut memiliki ancaman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tidak wajar karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun kemudian tindak pidananya juga cukup berat, pembunuhan."
"Menurut saya ini (pembunuhan) puncak kejahatan kemanusiaan," bebernya, Kamis (1/9/2022).
Dia pun menuturkan penahanan terhadap tersangka yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun lebih diatur oleh Undang-Undang.
Namun, keputusan itu merupakan ranah penegak hukum.
"Jadi karena itu kemudian terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas, undang-undang menetapkan itu ada dasar untuk menahan."
Baca: 4 Pernyataan Terkini Kapolri Tentang Kasus Ferdy Sambo, Soal Banding hingga Rekonstruksi'
Baca: Ada Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Cuma penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang sedang menangani baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pengadilan," kata dia.
Lebih lanjut, Fickar menilai perlunya keterpenuhan unsur keadilan saat ada perbandingan antara satu kasus dan kasus yang lain dalam konteks penahanan.
Unsur keadilan, kata Fickar juga harus dimiliki oleh penegak hukum yang bersangkutan.
"Ada unsur keadilannya. Kewenangan menahan tidak hanya diterapkan pada orang yang tidak mampu, atau ibu-ibu yang miskin, atau yang tidak terkenal, atau yang bukan istrinya pejabat," katanya.
Dia juga khawatir Putri Candrawathi akan menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan Putri Candrawathi tidak menempati kediaman pribadi atau rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)