Kekhawatiran Komnas HAM Soal Ferdy Sambo Bisa Bebas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ahmad Taufan Damanik khawatir Ferdy Sambo bisa bebas dalam kasus yang menewaskan Brigadir J


zoom-inlihat foto
Ketua-Komnas-HAM-Ahmad-TMPAScomNICHOLAS-RYAN-ADITYA.jpg
Kolase Tribunnnewswiki/KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri), Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kanan) saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).


"Sementara si D menjadi saksi si B, si A, si C," terang Taufan.

Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Pakar Hukum Pidana Sebut Polri Pilih Kasih dan Nodai Rasa Keadilan

Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sayangnya, hal tersebut justru menuai kritik dari publik.

Polri pun dituduh pilih kasih, serta menodai rasa keadilan dan ada hal yang tak wajar dengan tak ditahannya istri Ferdy Sambo itu.

Alasan di balik permohonan Putri yang disetujui Polri itu ialah kondisi kesehatan, kemanusiaan, serta tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut masih memiliki anak balita.

Baca: Menguak Peran Ferdy Sambo dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca: Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Namun, sejumlah pihak merasa khawatir Putri Candrawathi akan kabur hingga menghilangkan barang bukti.

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Polri pilih kasih lantaran tidak menahan Putri Candrawathi yang sudah menyandang status tersangka.

Fickar menganggap alasan kesehatan hingga memiliki balita yang dijadikan dalil tidak ditahannya Putri dinilai tidak relevan.

Nyatanya, banyak tersangka lainnya yang tak mendapatkan nasib sama seperti Putri Candrawathi.

"Ya ini penegak hukumnya pilih kasih," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Fickar pun mengatakan Polri telah menodai rasa ketidakadilan.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Meski, ia memahami bahwa keputusan penahanan ialah kewenangan penyidik Polri.

"Ya memang terasa tidak adil, tetapi semua kembali kepada kewenangan penegak hukum. Dari sudut masyarakat jelas ini ketidakadilan," imbuh dia.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti itu juga mengungkapkan tidak ditahannya Putri merupakan hal yang tidak wajar.

Ia menilai ketidakwajaran itu karena pasal yang disangkakan kepada Putri mengandung ancaman hukuman di atas 5 tahun yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP soal Pembunuhan berencana.

Pasal yang disangkakan kepada Putri tersebut memiliki ancaman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tidak wajar karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun kemudian tindak pidananya juga cukup berat, pembunuhan."

"Menurut saya ini (pembunuhan) puncak kejahatan kemanusiaan," bebernya, Kamis (1/9/2022).

Dia pun menuturkan penahanan terhadap tersangka yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun lebih diatur oleh Undang-Undang.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved