TRIBUNNEWSWIKI.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga jadi tersangka pembunuhan Brigadir J masih bebas.
Bahkan pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih belum menahan istri Ferdy Sambo itu meski sudah dinyatakan dalam kondisi sehat.
Sebelumnya, saat ditetapkan jadi tersangka Jumat pekan lalu, putri mengaku sakit.
Sehingga tak bisa dilakukan penahanan.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas.
Namun saat ini kondisinya yang sudah kembali puluh juga masih sama saja.
Baca: Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi atas Dugaan Laporan Palsu
Baca: Mantan Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ferdy Sambo Biseksual, Deolipa Yumara: Dia Pengin Jadi Presiden
Putri Candrawathi juga diizinkan untuk kembali pulang ke rumahnya berstatus tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," ujar Dedi.
Alasan terkait polisi tidak menahan Putri Candrawathi yang sudah sehat juga masih belum dibocorkan.
"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," terang Dedi.
Namun walaupun diizinkan untuk pulang ke rumah, istri Ferdy Sambo ini berada dalam pengawasan penyidik.
Termasuk, antisipasi pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," tutup dia.
Sebagai informasi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sudah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ungkap Agung.
Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.
Baca: Alasan IPW Minta LPSK Tidak Berikan Perlindungan kepada Putri Candrawathi
Baca: Putri Candrawathi
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi merupakan sosok penting selain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Putri Candrawathi diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan, dan sopirnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, atas perintah Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Angkat Bicara
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan yang mendalam melalui teknik scientific crime investigation.
Penyidik pun disebut memiliki sejumlah alat bukti untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Tak hanya itu, penyidik sudah melalui proses gelar perkara guna menentukan status hukum Putri Candrawathi itu.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap akan melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo lantaran membuat laporan palsu ke polisi.
Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi seharusnya tidak ikut berbohong dan tidak bersembunyi di balik layar, kemudian memberikan kesaksian yang benar kepada publik.
Kendati Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka, Kamaruddin akan tetap melaporkan istri Ferdy Sambo itu.
Istri Ferdy Sambo itu diduga membuat laporan palsu dengan membuat tuduhan Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata api.
"Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual, dan mengatakan almarhum menodongkan senjata," beber Kamaruddin di Jambi, Jumat (19/8/2022), dilansir Kompas.com.
Kamaruddin juga mengklaim Ferdy Sambo dan sang istri telah melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya yakni Ramos Hutabarat mengatakan motif di balik pembunuhan Brigadir J yang mengetahui insiden itu hanya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Tuhan.
"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos di Jambi, Jumat, dikutip dari TribunJambi.com.
Menurut Ramos, motif pembunuhan berencana bukanlah sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.
Baca: Setelah Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Baca: Sebut Ada Jenderal Bintang 3 Takut Tangani Kasus Sambo, Kamaruddin: Sambo Ada yang Back Up
"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," papar Ramos.
Sementara itu, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J pun berharap motif pembunuhan makin terbuka.
"Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Johnson.
Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kendati begitu, polisi belum juga menahan Putri karena sedang sakit.
Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," papar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)