TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Tegus Santoso meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Teguh, hal itu karena banyaknya kejanggalan dan rekayasa yang telah terbukti dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
"Setelah bergulirnya kasus ini dan membuka banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, Indonesia Police Watch mendesak LPSK untuk tidak memberikan status perlindungan kepada Putri Candrawathi," beber Teguh, dikutip Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).
Sugeng pun meminta Putri untuk berperan dalam adanya dugaan laporan rekayasa pelecehan seksual.
"Apabila terdapat peran aktif dari Putri Candrawathi merekayasa dugaan adanya pelecehan seksual, mohon didalami adanya dugaan pelanggaran memberikan laporan palsu kepada kepolisian," imbuhnya.
Sugeng juga mengatakan jika Putri terbukti terlibat dalam rekayasa laporan dugaan pelecehan seksual itu, maka polisi harus memeriksa orang-orang yang telah menyampaikan kabar tersebut kepada publik.
Sementara itu, tim psikolog dari LPSK menyambangi kediaman Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) guna melakukan asesmen psikologis kepada Putri Candrawathi.
Tim psikolog tiba di rumah Sambo sekitar pukul 10.20 WIB.
Baca: Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Segera Diumumkan, Jokowi & Mahfud MD Buka Suara
Mereka terdiri atas 4 orang, yakni 3 perempuan dan 1 laki-laki.
Setelah sampai di rumah Ferdy Sambo, mereka langsung masuk ke rumah tersebut.
Sayangnya, tim psikolog LPSK tersebut tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Mengenai permintaan IPW itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya dapat menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Kata Edwin, hal itu berkaitan dengan pemberian asesmen perlindungan yang memiliki batas waktu maksimal adalah 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.
Baca: Brigadir RR Dinyatakan Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Putri telah mengajukan permohonan perlindungan sejak 14 Juli 2022, tetapi tidak kunjung menjalani pemeriksaan oleh LPSK.
"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memnuhi syarat (asesmen perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," kata Edwin.
Namun, tetap ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi termasuk keputusan dari pimpinan LPSK.
"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu."
"Perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," kata Edwin.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)