Meski Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan dan Masih Diizinkan Pulang ke Rumah

Tersangka pembunhan Brigadir J, Putri Candrawathi masih belum ditahan dan diizinkan untuk pulang ke rumahnya meski dalam kondisi sehat


zoom-inlihat foto
Putri-Candrawathi-Ibaaas.jpg
Kolase/Istimewa
Putri Candrawathi, Istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kendati begitu, polisi belum juga menahan Putri karena sedang sakit.

Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," papar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved