Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kendati begitu, polisi belum juga menahan Putri karena sedang sakit.
Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," papar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)
KOMENTAR