Meski Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan dan Masih Diizinkan Pulang ke Rumah

Tersangka pembunhan Brigadir J, Putri Candrawathi masih belum ditahan dan diizinkan untuk pulang ke rumahnya meski dalam kondisi sehat


zoom-inlihat foto
Putri-Candrawathi-Ibaaas.jpg
Kolase/Istimewa
Putri Candrawathi, Istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.


Sebab, Putri Candrawathi diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan, dan sopirnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, atas perintah Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Angkat Bicara

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan yang mendalam melalui teknik scientific crime investigation.

Penyidik pun disebut memiliki sejumlah alat bukti untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Tak hanya itu, penyidik sudah melalui proses gelar perkara guna menentukan status hukum Putri Candrawathi itu.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap akan melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo lantaran membuat laporan palsu ke polisi.

Putri Ferdy Sambo Istri Kadiv Prompam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Putri Ferdy Sambo Istri Kadiv Prompam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Twitter)

Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi seharusnya tidak ikut berbohong dan tidak bersembunyi di balik layar, kemudian memberikan kesaksian yang benar kepada publik.

Kendati Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka, Kamaruddin akan tetap melaporkan istri Ferdy Sambo itu.

Istri Ferdy Sambo itu diduga membuat laporan palsu dengan membuat tuduhan Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata api.

"Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual, dan mengatakan almarhum menodongkan senjata," beber Kamaruddin di Jambi, Jumat (19/8/2022), dilansir Kompas.com.

Kamaruddin juga mengklaim Ferdy Sambo dan sang istri telah melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya yakni Ramos Hutabarat mengatakan motif di balik pembunuhan Brigadir J yang mengetahui insiden itu hanya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Tuhan.

"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos di Jambi, Jumat, dikutip dari TribunJambi.com.

Menurut Ramos, motif pembunuhan berencana bukanlah sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.

Baca: Setelah Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Baca: Sebut Ada Jenderal Bintang 3 Takut Tangani Kasus Sambo, Kamaruddin: Sambo Ada yang Back Up

"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," papar Ramos.

Sementara itu, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J pun berharap motif pembunuhan makin terbuka.

"Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Johnson.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved