Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Polri Tegaskan Tak Pengaruhi Sidang Kode Etik

Polri tegaskan surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tak pengaruhi sidang kode etik


zoom-inlihat foto
KOMPAScomADHYASTA-DIRKOMPAScomADHYASTA-DIRGANTARAGA.jpg
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi keputusan sidang etik dan profesi Ferdy Sambo harus langsung ditentukan hari ini Kamis (25/8/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan ajudannya.

"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," papar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dedi mengungkapkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus atas kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia mengatakan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.

Baca: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Angkat Bicara

Baca: Diperiksa Komnas HAM di Bareskrim Polri, Bharada E Jawab Pertanyaan dengan Lancar

Tak hanya itu, ia juga mengatakan penanganan anggota-anggota dinilai sudah menjadi rintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," terang Dedi.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sebanyak 97 anggota polisi diperiksa sebagai buntut atas peristiwa itu.

Diduga banyak anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Rabu (24/8/2022).

Banyaknya anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut diuangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dari jumlah tersebut, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Sebanyak 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)))

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," jelas Sigit.

Lebih jauh, Sigit mengatakan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditanah di tempat khusus (patsus).

Mereka mendekam di Mako Brimob Polri serta Provost Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," paparnya.

Listyo Sigit mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik terhadap anggota polisi yang melanggar dalam kasus tewasnya Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," tegasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Puan/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved