TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ramai berita Ferdy Sambo ajukan surat pengunduran dirinya dari Polri.
Bahkan surat tersebut juga sudah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun meski begitu, surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi tersebut tidak akan mempengaruhi sidang komisi kode etik Polri ( KKEP) yang digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.
Ia juga menjelaskan, sidang kode etik berjalan guna membuktikan adanya ketidakprofesional Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan nyawa ajudannya, Brigadir J.
Baca: Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Soal Asusila, Disebut Gara-gara Laporan Istri Sambo
Baca: Sosok Susno Duadji, Eks Kabareskrim yang Diduga Diteror karena Lantang Suarakan Kasus Sambo
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tegas Dedi.
Tak hanya itu, Dedi juga mengatakan, selaku individu Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengundurkan diri.
Sebelumnya telah diberitakan tentang Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Bahkan Listyo Sigit juga sudah menerima surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi tersebut.
"Ya, ada suratnya," kata Kapolri.
Namun Listyo Sigit mengungkapkan, surat pengunduran Ferdy Sambo tersebut wajib diproses lebih dulu.
Ditambah lagi sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Sebagai informasi, sidang kode etik hari ini hanya berfokus kepada Ferdy Sambo.
Sidang kode etik Ferdy Sambo akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Dedi.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," imbuh dia.
Kapolri Beri Instruksi Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Harus Langsung Ditentukan Hari Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi keputusan sidang etik dan profesi Ferdy Sambo harus langsung ditentukan hari ini Kamis (25/8/2022).
Dikutip dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan ajudannya.
"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," papar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dedi mengungkapkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus atas kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia mengatakan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.
Baca: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Angkat Bicara
Baca: Diperiksa Komnas HAM di Bareskrim Polri, Bharada E Jawab Pertanyaan dengan Lancar
Tak hanya itu, ia juga mengatakan penanganan anggota-anggota dinilai sudah menjadi rintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," terang Dedi.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sebanyak 97 anggota polisi diperiksa sebagai buntut atas peristiwa itu.
Diduga banyak anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Rabu (24/8/2022).
Banyaknya anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut diuangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dari jumlah tersebut, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Sebanyak 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," jelas Sigit.
Lebih jauh, Sigit mengatakan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditanah di tempat khusus (patsus).
Mereka mendekam di Mako Brimob Polri serta Provost Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," paparnya.
Listyo Sigit mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik terhadap anggota polisi yang melanggar dalam kasus tewasnya Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," tegasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Puan/Ka)