Polri Bakal Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Motif pembunuhan Brigadir J akhirnya bakal diungkap ke publik, Mahfud MD sebut hanya orang dewasa yang boleh dengar


zoom-inlihat foto
M-Chaerul-M-Chaerul-HalimHalimM-Chaerul-Halim.jpg
Kolase Tribunnewswiki/KOMPAS.com /M Chaerul Halim
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan kepada wartwan terkait perkembangan pemeriksaan Ferdy Sambo di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Senin (8/8/2022).


Sebelumnya keduanya ditetapkan menjadi tersangka, ada Bharada E dan Brigadir RR yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.

Keempat tersangka itu terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dalam tewasnya Brigadir J, Bharada E berperan sebagai pelaku penembakan.

Adapun Brigadir RR dan Kuwat diduga turut membantu saat insiden itu terjadi.

Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

Baca: Alasan IPW Minta LPSK Tidak Berikan Perlindungan kepada Putri Candrawathi

Tak hanya itu, Sambo juga diduga membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak-menembak.

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut, Timsus juga memeriksa sebanyak 56 personel polisi.

Sejumlah 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Polisi masih mendalami motif di balik peristiwa itu.

Dalam keterangannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan masih belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengumuman tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit.

Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J.
Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. (Istimewa)

Sigit berujar bahwa sejauh ini dalam kasus kematian Brigadir J sudah terdapat empat orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Sukoharjo itu menuturkan bahwa Bharada E diperintahkan langsung oleh Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembak ke arah atap dan tembok di rumahnya seolah seperti ada kejadian tembak menembak antara polisi dengan polisi.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Saudara RE menembak atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Atas perannya tersebut, Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Hal itu diungkap oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang juga mendampingi Kapolri dalam konferensi pers ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub 338, 56 KUHP maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," ujar Agus.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved