Kapolres Metro Jakarta Selatan Diduga Bersihkan TKP Penembakan Brigadir J

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto diduga menjadi sosok yang membersihkan TKP penembakan Brigadir J


zoom-inlihat foto
Kapolres-Metro-Jakarta-Se272022-Sumber-KOMPAS-TV.jpg
Sumber: KOMPAS TV
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers soal baku tembak antaranggota polisi, Selasa (12/7/2022).


Richard Eliezer Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan penahanan Bharada E.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” kata Andi, dikutip dari Kompas.

Ia juga menjelaskan, Bharada E telah diperiksa penyidik sejak Rabu pagi.

"Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa," imbuh dia.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan & Dijerat Pasal Pembunuhan

Baca: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan

Namun, Polri masih belum menceritakan tentang kronologi baku temabk yang menewaskan Brigadir J tentang apakah masih sama dengan rilis sebelumnya atau ada fakta terbaru hingga penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP Jo jo 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya juga sudah diberitakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka juga dibarengi dengan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo oleh Kapolri pada hari ini, Kamis (4/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.

Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

Hingga saat ini belum diketahui pasti kapan Komnas HAM akan memeriksa Ferdy Sambo.

Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Jakarta, Jumat (8/7/2022), lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," ucap Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).

Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci tentang lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Dedi hanya mengatakan bahwa eks Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," katanya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved