TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri disebut melanggar SOP dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sat berada di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Menko Polhukam ini mengatakan dirinya sudah menghimpun catatan lengkap dari berbagai pihak.
Catatan tersebut ia kumpulkan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, sampai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).
" Dari keluarga (Brigadir J) ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT," ungkap Mahfud, dikutip dari Kompas.com.
Mahfud mengaku sudah mengantongi catatan soal pelanggaran standar operasional prosedur ( SOP) yang dilakukan Polri.
Namun dirinya enggan untuk membocorkan adanya catatan tersebut.
"Semua ada. Tapi masa saya bicarakan," ujar Mahfud.
Baca: Bripka Ricky Disebut Jadi Saksi Mata Penting dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Baca: Bareskrim Tarik Dua Laporan tentang Kasus Tewasnya Brigadir J dari Polda Metro Jaya
Menko polhukam ini juga akan menyampaikan pandangannya meskipun hal tersebut tak akan berpengaruh dalam proses hukum kasus tersebut.
Ia mengaku tak boleh ikut campur akan insiden baku tembak yang menewaskan Brigdir J.
"Saya tidak boleh ikut campur. Tugas saya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden bahwa (kasus) harus dibuka dengan benar," lanjutnya.
Sebelumnya juga sudah diberitakan tentang tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dalam insiden baku tembak dengan Bharada E.
Insiden baku tembak antar polisi tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Namun hingga sekarang, kasus yang menewaskan Brigadir J ini masih menemui banyak kejanggalan.
Pengacara Keluarga Brigadir J Khawatir Bukti CCTV yang Diungkap Komnas HAM Telah Diedit
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengkhawatirkan keaslian rekaman CCT yang dibeberkan Komnas HAM kepada publik.
Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat aktivitas keluarga Irjen Ferdy Sambo serta Brigadir J sebelum tewas.
"Saya sudah katakan Komnas HAM itu kalau dapat bukti elektronik diuji dulu. Karena namanya berbau elektronik itu bisa Ori (orisinil) bisa editan juga. Elektronik itu rawan diedit, maka harus diuji ahli forensik," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022) malam.
Kamaruddin mengatakan bukti elektronik harus melalui proses uji forensik agar hasilnya dapat dipastikan orisinil atau editan.
"Kalau belum diuji bisa saja itu editan. Bisa saja CCTV yang lalu dibuat seolah-olah pada hari itu," kata Kamaruddin.