Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Bepergian, Kemnehub dan KAI Beri Jawaban Begini

Vaksin Booster bakal menjadi syarat untuk bepergian di dalam negeri, pihak Kemnehub & KAI berikan jawaban


zoom-inlihat foto
Salah-satu-warga-Cempaka-Putih-sedang-menerima-vaksin-booster.jpg
Kompas.com/REZA AGUSTIAN
ILUSTRASI. Salah satu warga Cempaka Putih sedang menerima vaksin booster di RPTRA Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).


"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.

Nantinya sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

Vaksin booster merupakan vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan lebih terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Bagi masyarakat yang berusia di atas 18 tahun yang belum melakukan vaksinasi booster Covid-19 dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi melalui PeduliLindungi.

Tiket itu dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi ketiga yang ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).

Untuk mengecek tiket melalui situs web, masyarakat bisa mengunjungi laman www.pedulilindungi.id lalu memasukkan "Nama Lengkap" dan "NIK", lalu klik periksa.

Sementara, apabila melalui aplikasi PeduliLindungi bisa melihat langkahnya di bawah ini:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Log in dengan akun yang tercatat

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin"

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved