Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Bepergian, Kemnehub dan KAI Beri Jawaban Begini

Vaksin Booster bakal menjadi syarat untuk bepergian di dalam negeri, pihak Kemnehub & KAI berikan jawaban


zoom-inlihat foto
Salah-satu-warga-Cempaka-Putih-sedang-menerima-vaksin-booster.jpg
Kompas.com/REZA AGUSTIAN
ILUSTRASI. Salah satu warga Cempaka Putih sedang menerima vaksin booster di RPTRA Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Vaksin booster bakal jadi syarat wajib perjalanan di dalam negeri.

Baik untuk pengguna kereta api, pesawat terbang dan transportasi umum lainnya.

Dalam keterangan resmi, Menko Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali pada Senin (4/7/2022) menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kereta api, pesawat terbang dll akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Hal ini nebfacu pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Luhut, dilansir dari Kontan.

Baca: Di Amerika Serikat, Vaksinasi Covid-19 untuk Balita Telah Dimulai

Baca: Gara-gara Tes Covid-19 Massal, Tiongkok Tak Bisa Genjot Vaksinasi Booster

Penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan terbaru karena pencapaian vaksinasi yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah booster.

Di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang tanpa vaksin booster.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menko Luhut.

Sementara itu VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2020 sampai saat ini.

Pihaknya, lanjut dia, masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah soal vaksin booster jadi syarat perjalanan ini.

Pada Jumat (16/7/2021) Kementerian Kesehatan memulai penyuntikan perdana vaksin booster menggunakan vaksin Moderna di RSCM Jakarta. Penerima vaksinasi booster adalah 50 Guru Besar FKUI serta sejumlah dokter lainnya.(Dok. Kementerian Kesehatan)
Pada Jumat (16/7/2021) Kementerian Kesehatan memulai penyuntikan perdana vaksin booster menggunakan vaksin Moderna di RSCM Jakarta. Penerima vaksinasi booster adalah 50 Guru Besar FKUI serta sejumlah dokter lainnya.(Dok. Kementerian Kesehatan) (Dok. Kementerian Kesehatan)

"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api," papar Joni dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu saja, Joni juga menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19.

"KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ucap dia.

Selanjutnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Selasa (5/7/2022), menjelaskan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Kami seperti biasa merujuk ke SE Satgas. Jika sudah ada tentu akan langsung jadi rujukan untuk syarat perjalanan semua moda," kata Adita.

Akan Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi

Vaksin booster akan menjadi syarat untuk masuk mal, perkantoran hingga sebagai syarat perjalanan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan berujar, syarat vaksinasi ini akan berlaku paling lambat 2 minggu ke depan.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022), dilansir dari laman maritim.go.id.

Baca: Kemenhub Imbau Masyarakat Lakukan Vaksinasi Booster Jauh-jauh Hari Sebelum Mudik Lebaran

Baca: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib bagi Pemudik, Dishub Jabar: Belum Ada Arahan

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.

Nantinya sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

Vaksin booster merupakan vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan lebih terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Bagi masyarakat yang berusia di atas 18 tahun yang belum melakukan vaksinasi booster Covid-19 dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi melalui PeduliLindungi.

Tiket itu dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi ketiga yang ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).

Untuk mengecek tiket melalui situs web, masyarakat bisa mengunjungi laman www.pedulilindungi.id lalu memasukkan "Nama Lengkap" dan "NIK", lalu klik periksa.

Sementara, apabila melalui aplikasi PeduliLindungi bisa melihat langkahnya di bawah ini:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Log in dengan akun yang tercatat

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin"

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved