TRIBUNNEWSWIKI.COM - Vaksin booster bakal jadi syarat wajib perjalanan di dalam negeri.
Baik untuk pengguna kereta api, pesawat terbang dan transportasi umum lainnya.
Dalam keterangan resmi, Menko Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali pada Senin (4/7/2022) menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kereta api, pesawat terbang dll akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Hal ini nebfacu pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Luhut, dilansir dari Kontan.
Baca: Di Amerika Serikat, Vaksinasi Covid-19 untuk Balita Telah Dimulai
Baca: Gara-gara Tes Covid-19 Massal, Tiongkok Tak Bisa Genjot Vaksinasi Booster
Penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan terbaru karena pencapaian vaksinasi yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah booster.
Di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang tanpa vaksin booster.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menko Luhut.
Sementara itu VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2020 sampai saat ini.
Pihaknya, lanjut dia, masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah soal vaksin booster jadi syarat perjalanan ini.
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api," papar Joni dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu saja, Joni juga menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19.
"KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ucap dia.
Selanjutnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Selasa (5/7/2022), menjelaskan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Kami seperti biasa merujuk ke SE Satgas. Jika sudah ada tentu akan langsung jadi rujukan untuk syarat perjalanan semua moda," kata Adita.
Akan Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi
Vaksin booster akan menjadi syarat untuk masuk mal, perkantoran hingga sebagai syarat perjalanan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Padjaitan berujar, syarat vaksinasi ini akan berlaku paling lambat 2 minggu ke depan.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022), dilansir dari laman maritim.go.id.
Baca: Kemenhub Imbau Masyarakat Lakukan Vaksinasi Booster Jauh-jauh Hari Sebelum Mudik Lebaran
Baca: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib bagi Pemudik, Dishub Jabar: Belum Ada Arahan