b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;
d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan;
f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;
g. pengemudi menguasai wilayah operasi;
h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;
k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi
(TRIBUN TIMUR/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Putradi Pamungkas/Ka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Tiktoker Sidrap Dijemput Polisi Usai Buat Konten Ditilang Karena Pakai Sandal Jepit