Namun polisi membantah kabar itu.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.
"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Aan.
Pihaknya hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek untuk keselamatan.
Dasar Hukum
Meski hanya imbauan, namun ajakan tersebut memiliki dasar hukum.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat secara tegas melarang penggunaan sandal jepit.
Aturan ini memang ditujukan pada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan.
Namun, demikian di dalamnya juga terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi panduan umum bagi seluruh pengendara sepeda motor.
Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor.
Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.
Berikut daftarnya:
1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
2. menggunakan celana panjang;
3. menggunakan sepatu;
4. menggunakan sarung tangan; dan
5. membawa jas hujan; dan
6. Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.
Lalu, dalam Pasal 4 huruf a-k juga diatur aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengemudi sepeda motor:
a. Pengemudi dalam keadaan sehat;