TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar video viral seorang wanita buat konten ditilang polisi gara-gara memakai sandal jepit.
Sebagai informasi kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Hingga akhirnya wanita bernama Gusni tersebut langsung dijemput aparat.
Anggota Polres Sidrap langsung menjemput Gusni karena konten yang dia buat dianggap hoaks.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sidrap, Sulawesi Selatan AKP Mahrus Ibrahim, Sabtu (25/6/2022).
"Sang ibu Gusni, menggunggah video di TikTok mengaku ditilang polisi. Ia kami jemput untuk klarifikasi," kata Mahrus.
Gusni akhirnya mengklarifikasi serta meminta maaf atas konten tersebut.
"Pelaku telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas video yang dibuatnya. Kasus itu sudah aman," jelas Mahrus.
"Konten yang diunggah tersebut terdapat kekeliruan informasi. Karena berkendara motor dengan memakai sandal jepit hanya diganjar imbauan bukan ditilang," imbuh Mahrus, Rabu (22/6/2022).
TikToker tersebut pun dijemput polisi dan dan membuat video klarifikasi.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah dan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi terkait dengan kontennya tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, dalam video klarifikasi Gusni yang dibuat Sabtu, (18/6/2022) malam, ia meminta maaf atas kekeliruan dalam kontennya tersebut.
"Saya Gusni meminta maaf atas konten yang saya buat dan sebar terkait pengendara motor ditilang jika menggunakan sandal jepit itu merupakan kekeliruan. Sekali lagi saya minta maaf kepada Polri dan khususnya Satlantas Polres Sidrap," ungkap Gusni dalam videonya.
Video permintaan maaf Gusni juga telah diunggah di Facebooknya.
Sebelumnya beredar kabar mengenai pembahasan polisi melarang pengendara motor memakai sandal jepit.
Isu tersebut bermula dari pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Baca: Tilang Manual Dihilangkan, Diganti Tilang Elektronik Mulai Minggu Depan
Baca: Mulai Pekan Depan, Tilang Manual Ditiadakan, Diganti Tilang Elektronik
Firman mengimbau masyarakat tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor dan memilih mengenakan sepatu demi alasan keselamatan.
Pasalnya, sandal jepit tidak bisa melindungi kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman di dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Setelah pernyataan Kakorlantas itu, beredar informasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit akan ditilang.
Namun polisi membantah kabar itu.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.
"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Aan.
Pihaknya hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek untuk keselamatan.
Dasar Hukum
Meski hanya imbauan, namun ajakan tersebut memiliki dasar hukum.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat secara tegas melarang penggunaan sandal jepit.
Aturan ini memang ditujukan pada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan.
Namun, demikian di dalamnya juga terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi panduan umum bagi seluruh pengendara sepeda motor.
Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor.
Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.
Berikut daftarnya:
1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
2. menggunakan celana panjang;
3. menggunakan sepatu;
4. menggunakan sarung tangan; dan
5. membawa jas hujan; dan
6. Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.
Lalu, dalam Pasal 4 huruf a-k juga diatur aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengemudi sepeda motor:
a. Pengemudi dalam keadaan sehat;
b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;
d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan;
f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;
g. pengemudi menguasai wilayah operasi;
h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;
k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi
(TRIBUN TIMUR/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Putradi Pamungkas/Ka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Tiktoker Sidrap Dijemput Polisi Usai Buat Konten Ditilang Karena Pakai Sandal Jepit