Baca: Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Simak Daftar Lengkap Libur Nasional Tahun 2022
Baca: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, 50 Persen ASN Boleh WFH
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan cuti bersama Idul Fitri 2022 yang jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (6/4/2022).
Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB itu ditandatangani ketiga menteri pada 7 April 2022, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
(Tribunnewswiki.com/Falza)