TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah mengumumkan cuti bersama Idulfitri 2022.
Jumlah cuti bersama Idulfitri 2022 tersebut ditetapkan sebanyak 4 hari.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (6/4/2022).
"Pemerintah telah menetapkan hari raya Idulfitri 1443 H, 2-3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di akun resmi YouTube Sekretariat Presiden di Istana Bogor.
Menurut Jokowi, keputusan mengenai cuti bersama akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi mengatakan cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujarnya.
Sebelumnya, ketetapan libur hari raya Idulfitri 2022 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022.
Baca: Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Ini Syarat untuk Warga yang Sudah ataupun Belum Divaksin Booster
Baca: Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2022 Sudah Bisa Dipesan, Ini Sisa Tiket Untuk 1-30 April Mendatang
Berikut daftar cuti bersama dan tanggal merah 2022 terbaru:
Januari
- Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun Baru 2022
Februari
- Selasa, 1 Februari 2022: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- Senin, 28 Februari 2022: Isra Mi'raj Muhammad SAW
Maret
- Kamis, 3 Maret 2022: Hari Suci Nyepi 1944
April
- Jumat, 15 April 2022: Wafat Isa Al Masih
- Jumat, 29 April 2022: Cuti Bersama Idul Fitri 2022