Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, 50 Persen ASN Boleh WFH

Kemendagri memperbolehkan 50 persen ASN melakukan tugas kedinasan dari rumah dan sisanya bekerja dari kantor.


zoom-inlihat foto
pns-dan-asn-kota-tangerang-berjemur.jpg
Warta Kota/Andika Panduwinata
PNS dan ASN


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri selama masa arus balik Idulfitri 1443 H.

Surat Edaran tersebut dikhususkan bagi semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 sebagaimana dilansir dari siaran pers Kemendagri, Senin (9/5/2022).

Dilansir oleh Kompas.com, SE yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menegaskan agar penerapan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancara tugas-tugas kedinasan serta penyelenggara pelayanan pemerintahan.

Baca: Sepakat Usul Kapolri, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Minta ASN WFH Setelah Libur Lebaran

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH dihimbau untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE.

Bagi ASN yang melaksanakan WFO, diprioritaskan bagi ASN yang telah melakukan booster vaksin Covid-19.

Penerapa WFO juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Baca: Antisipasi Kemacetan Arus Baik, Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei, ASN dan Swasta Diimbau WFH

Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian meminta semua pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.

Tito menjelaskan ia mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penerapan kebijakan WFH itu.

“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” terang Mendagri dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

Upaya tersebut dilakukan guna mengurangi kepadatan arus balik pada mudik Lebaran tahun ini, serta untuk mencegah terjadinya penambahan kasus Covid-19 di tanah air.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal mudik lebaran di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved