TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di Aplikasi PeduliLindungi.
e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.
Pengisian e-HAC berlaku untuk pemudik dengan semua mode transportasi, mulai dari darat, laut hingga udara.
Masyarakat dapat mengisi e-HAC mulai h-1 atau sesaat sebelum keberangkatan.
Nantinya, pemudik akan diperiksa oleh petugas mengenai pengisian e-HAC sebelum melakukan keberangkatan.
Mengutip Tribunnews.com,Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji berujar, tujuan pengisian e-HAC untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas.
Sehingga pada saat pemeriksaan tidak terjadi penumpukan antrean penumpang.
Baca: Electronic-Health Alert Card (e-HAC)
Berikut cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, sebagaimana dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id dan indonesiabaik.id:
1. Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Apabila telah memiliki akun dapat melakukan login. Namun jika tidak memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu.
3. Klik fitur “e-HAC”
4. Lalu pilih menu "Buat e-HAC"
5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
6. Pilih Transportasi yang akan digunakan.
- Dengan Pesawat Terbang
- Dengan Kapal Laut
- Dengan Kendaraan Darat
7. Bagi kendaraan darat dan laut dapat mengisi informasi berikut:
- Jenis kendaraan
- Lokasi
- Tujuan
8. Bagi moda transportasi udara dapat "isi nomor penerbangan"
9. Apabila informasi telah sesuai, kemudian klik "Lanjutkan"
10. Lalu isi "Data Personal"
11. Cek kelayakan untuk melakukan perjalanan
12. Pilih "Konfirmasi" dan selesai.
Baca: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Baca: Aturan Baru Mudik Naik Kereta Api, Anak Usia 6-17 Tahun Tidak Harus Tes Covid-19
Aturan Mudik Lebaran 2022
Aturan Mudik Lebaran 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut aturan mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari covid19.go.id:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com/Farrah Putri)