TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT KAI membelakukan aturan penumpang kereta api berusia 6-17 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 pada mudik Lebaran 2022.
Dengan syarat, anak usia 6-17 tahun tersebut sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus menjelaskan, aturan tersebut berlaku mulai Rabu, 20 April 2022.
Penumpang usia 6-17 tahun hanya wajib memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua sebagai bukti.
“Mulai 20 April 2022, pelanggan KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com Jumat (22/4/2022).
Joni menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi.
“Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua,” bunyi aturan tersebut.
Baca: Polda Metro Jaya Buka Mudik Gratis 2022, Simak Cara Mendaftar dan Rute Perjalanannya
Baca: Ngantuk Saat Mengemudi Bisa Berakibat Fatal, Ini Tips Ampuh Halau Kantuk saat Perjalanan Mudik
Joni mengatakan, anak usia 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku selama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Berikut adalah aturan lengkap mudik lebaran 2022 menggunakan kereta api yang terbaru:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak perlu membawa hasil negatif tes Covid-19
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua wajib memperlihatkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Penumpang yang tidak atau belum mendapatkan vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Penumpang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua, tidak diwajibkan membawa hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib mendapatkan vaksin Covid-19, dan tidak wajib membawa hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)