TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2022.
Syarat mudik yakni masyarakat harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Dikutip dari Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022 bagi anak usia 6-17 tahun.
Sehingga sertifikat vaksin Covid-19 menjadi bukti bahwa masyarakat telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 secara resmi.
Berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19
1. Cara download sertifikat vaksin lewat website PeduliLindungi
- Akses laman pedulilindungi.id
- Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut
- Masukan nomor HP yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi. Kemudian klik menu "Login Sekarang"
- Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda
- Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
- Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat"
- Setelah berhasil di download, sertifikat vaksin tersebut akan masuk ke file manager handphone atau komputer.
2. Cara download sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi
- Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store
- Jika belum memiliki akun PeduliLindungi, maka buat akun terlebih dahulu dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP.
- Setelah proses aktivasi, masuk ke dashboard aplikasi PeduliLindungi.
- Pilih masuk ke menu akun pribadi yang terletak di kiri atas
- Pilih sertifikat vaksin