TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memastikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan berlanjut pada 2022.
Mengutip Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, BLT UMKM diagendakan berlanjut, menyusul bantuan subsidi upah Rp 1 juta kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
"Tadi juga ada usulan Banpres untuk usaha mikro (BLT UMKM) yang nanti juga akan diagendakan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Nantinya, 12 juta penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Kriteria Penerima BPUM tahun lalu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM
Merujuk pada tahun lalu, calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Baca: Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Baca: BLT UMKM